SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya yang menangani pembangunan fisik, mempercepat penyelesaian program dan kegiatan tahun anggaran 2026.
Evaluasi pekerjaan diminta dilakukan setiap hari mengingat waktu pelaksanaan kegiatan semakin terbatas.
Sachrudin menegaskan, seluruh pekerjaan harus diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Namun, percepatan tidak boleh mengorbankan kualitas pekerjaan maupun mengabaikan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Pastikan seluruh kegiatan tuntas, tepat waktu, tidak ada yang tersisa. Tapi bukan hanya sekadar tuntas, harus berkualitas, tidak mengurangi spesifikasi. Cepat, tepat, dan bermanfaat,” tegas Sachrudin.
Ia meminta para kepala OPD teknis tidak lagi hanya melakukan evaluasi secara berkala. Dengan waktu pelaksanaan yang semakin sempit, perkembangan setiap pekerjaan harus dipantau secara intensif agar kendala di lapangan dapat segera diatasi.
Menurutnya, percepatan pembangunan harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Hasil pekerjaan juga harus memiliki kualitas yang baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang, bukan hanya sesaat.
Baca Juga: Sachrudin: Pemuda Jangan Cuma Mampu Berbicara
“Percepatan ini bukan hanya secara kuantitas, kualitasnya harus baik. Tidak ada aturan yang dilanggar, kemudian spesifikasinya juga tidak boleh di bawah ketentuan. Harus ada kesesuaian sehingga hasilnya bisa dirasakan tidak sesaat,” ujarnya.
Sachrudin menekankan, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari rampungnya pekerjaan atau terserapnya anggaran. Lebih dari itu, fasilitas yang dibangun pemerintah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya keberlanjutan pembangunan di sektor pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, pendidikan menjadi fondasi untuk menyiapkan generasi masa depan, sedangkan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas dan proses belajar mengajar dengan baik.
Selain pembangunan fisik, Sachrudin meminta seluruh OPD meningkatkan respons terhadap keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan pemerintah.
Ia menegaskan, laporan masyarakat tidak boleh berhenti pada tahap penerimaan atau sekadar dijawab. Setiap aduan harus ditanggapi, disikapi, dan ditindaklanjuti melalui komunikasi serta koordinasi antarinstansi terkait.
“Jangan hanya sekadar laporan, respons, tanggapi, sikapi, tindak lanjuti. Sudah ada salurannya dan itu tugas kita,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin juga menyoroti persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah.
Baca Juga: Sachrudin Respons Penolakan Pembangunan Gedung MUI Karawaci oleh Pengurus Masjid
Ia meminta penanganan sampah dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga dan lingkungan masyarakat. Upaya menciptakan lingkungan sehat, menurutnya, membutuhkan keterlibatan pemerintah dan kesadaran masyarakat.
Sementara, terkait penanganan banjir, Sachrudin menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pengendalian harus dilakukan sebelum musim hujan tiba. Menurutnya, penanganan banjir tidak bisa hanya mengandalkan langkah darurat ketika genangan sudah terjadi.
“Antisipasi banjir itu pada musim panas. Tidak bisa mengatasi banjir pada musim banjir. Ketika banjir, kita hanya membantu masyarakat menghadapinya, termasuk bagaimana jika harus mengungsi. Tetapi mengatasi banjir harus dilakukan pada musim panas,” jelasnya.
Ia meminta organisasi perangkat daerah terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Arahan tersebut juga berkaitan dengan kegiatan susur sungai yang sebelumnya dilakukan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur Banten. Sachrudin meminta hasil peninjauan tersebut ditindaklanjuti melalui langkah konkret, bukan berhenti pada kegiatan pemantauan.
Khusus penanganan banjir di Kali Angke, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam proses pembebasan lahan, termasuk keberadaan pemilik lahan yang belum jelas serta persoalan sengketa.
Karena itu, ia meminta OPD terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mendapatkan arahan dan pendampingan apabila menghadapi kendala hukum maupun administrasi dalam proses pembebasan lahan.
Menurut Sachrudin, persoalan yang menghambat penanganan banjir harus segera dicarikan jalan keluar agar tidak terus berulang setiap tahun. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah normalisasi sungai.
“Bagaimana masalah yang dihadapi masyarakat tidak berlarut dari tahun ke tahun. Banjir, banyak titik rawan banjir yang dari tahun ke tahun. Nah, sekarang harus kita lakukan normalisasi,” tandasnya. (made)

















