SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sekali dalam sepekan. Meski demikian, sejumlah instansi pelayanan publik seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani mengatakan, pelaksanaan WFH perdana berlangsung tertib dan tetap dalam pengawasan pimpinan.
Tindakan itu dilakukan, agar pelayanan kepada masyarakat tetap terpenuhi, karena masih ada pegawai yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO)
“Pada Jumat pertama ini, kami memastikan seluruh pegawai tetap menjalankan tugas secara optimal. Sistem presensi SiMASTEN dan komunikasi aktif, menjadi kunci utama agar kinerja tetap terjaga,” katanya, dikantor tersebut, Jumat (10/4/2026).
Ditempat yang sama, Sekretaris BPKAD Provinsi Banten Agus Setiyadi mengatakan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH atau WFO disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
“Pegawai yang harus tetap bekerja di kantor, diatur oleh pimpinan unit kerja. Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu dan koordinasi tetap berjalan efektif,” tambahnya.
Diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026, dalam surat itu dijelaskan seluruh ASN melaksanakan WFH setiap hari Jumat, kecuali pejabat pimpinan tinggi, Kepala UPT, dan Kepala Cabang Dinas yang tetap bekerja dari kantor.
Selain itu, ASN wajib melakukan presensi melalui aplikasi SiMASTEN pada pukul 07.30 WIB hingga 17.00 WIB, serta wajib merespons arahan pimpinan secara cepat, maksimal dalam waktu 5 menit atau tidak lebih dari tiga kali panggilan telepon.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setiap hari Jumat, melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026.
Penerapan WFH ini, lanjutnya, menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis digital, sekaligus mendukung percepatan reformasi birokrasi sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kebijakan WFH, tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik maupun tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan,” tukasnya.
“Pelaksanaan WFH ini, harus tetap menjaga disiplin, kinerja, dan responsivitas ASN. Transformasi kerja ini bertujuan meningkatkan efektivitas, bukan menurunkan produktivitas,” timpalnya. (adib)