SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, melakukan kajian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang, bersama konsultan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Pembahasan tersebut dilakukan, untuk menghimpun berbagai masukan terkait perubahan tata ruang, sekaligus memastikan rencana tata ruang Kabupaten Serang, agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Pusat.
Dalam kajian, konsultan dari Malang bersama akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), memaparkan rencana revisi tata ruang Kabupaten Serang.
Pertemuan itu juga, dihadiri perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Banten, PUPR Provinsi Banten, serta bidang tata ruang tingkat provinsi.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto mengatakan, keterlibatan lintas OPD diperlukan karena revisi tata ruang harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebencanaan, industri, pariwisata hingga pengembangan perekonomian daerah.
“Masukannya dari BPBD, terkait dengan kesiapsiagaan untuk bencana alam. Terus untuk tempat industrinya di mana, tempat pariwisata, perekonomian yang tumbuh nanti di mana,” ujarnya, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: DPUPR Kabupaten Serang Bangun Ruas Jalan Cikedung
Ia menegaskan, salah satu tujuan utama revisi tata ruang tersebut adalah, mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengidentifikasi lokasi-lokasi yang secara tata ruang memungkinkan, untuk dikembangkan menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Intinya, revisi ini kalau dari kita, dari Kabupaten Serang, intinya untuk pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
Kata Fardianto, dalam revisi tata ruang ini sejumlah wilayah seperti Kecamatan Petir, Cikeusal dan Tunjung Teja, menjadi kawasan yang turut dikaji untuk mendukung pengembangan industri dan aktivitas ekonomi baru.
Menurutnya, pengembangan kawasan tersebut diharapkan dapat membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, sehingga masyarakat di wilayah Serang bagian selatan tidak selalu bergantung pada kawasan industri di Serang Timur, seperti Cikande dan Kragilan.
“Supaya masyarakat kita tidak jauh, tidak fokus kepada Serang Timur. Masyarakat Petir tidak perlu ke Cikande, Kragilan, nanti bisa kita buat juga,” ujarnya.
Baca Juga: DPUPR Kabupaten Serang Dorong Sertifikasi Tenaga Konstruksi
Diakui Fardianto, bahwa sejumlah investor juga telah memiliki rencana untuk masuk ke wilayah Cikeusal, Petir dan Tunjung Teja.
Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena masih menunggu kebijakan terkait moratorium dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Itu sudah ada rencana mereka tadi, tapi kan nunggu hasil moratorium ini dulu semuanya. Jadi memang semuanya stagnan, belum bisa jalan karena nunggu hasil moratorium dari ATR/BPN untuk melakukan izin lokasi,” tuturnya
Namun demikian, dalam proses revisi, pemerintah juga akan melihat kembali pola ruang yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengembangan wilayah. Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan peruntukan masing-masing kawasan.
Sementara itu, untuk wilayah Padarincang dan Ciomas, pemerintah tetap mempertimbangkan keberadaan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) yang menjadi bagian penting dalam tata ruang wilayah tersebut.
Kemudian pemerintah juga melihat adanya potensi pengembangan kawasan pendukung industri di sekitar wilayah Anyer. Salah satunya berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan industri KSI yang disebut membutuhkan kawasan pendukung.
“Memang di sebelah di Anyer itu ada pendukung tadi, ada KSI. KSI tadi itu rencananya akan melakukan kawasan industri. Mungkin ada daerah-daerah yang akan dilakukan perubahan untuk pendukung kawasan KSI-nya sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Roni Natadipraja mengatakan, bahaa dalam kajian perubahan tata ruang ini pihaknya melibatkan semua stakeholder yang berhubungan dengan tata ruang, termasuk juga Pemprov Banten, baik itu dari Bappeda, Perkim, DLH, Perhubungan dan ermasuk juga Kementerian ATR/BPN.
“Untuk targetnya, kalau tuntas sampai dokumen RTRW-nya akhir tahun, tapi penetapannya mungkin tahun depan. Jadi setelah ini selesai nanti ada konsultasi publik. Nanti setelah konsultasi publik baru paparan akhir ya. Dan dilanjutkan dengan pembahasan Raperda, sehingga prosesnya asih panjang,” pungkasnya. (sidik)
















