SATELITNEWS.COM, SERANG – Adanya pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) satu bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten, yang merupakan dampak dari defisit anggaran, mendapat perhatian pengamat kebijakan publik Profesor Delly Maulana.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, dan Hukum (Fisipkum) Universitas Serang Raya (UNSERA) ini, menyarankan agar kegiatan tidak bermanfaat dihilangkan atau dikurangi, serta memakaimalkan potensi pendapatan lain diluar pajak.
Delly mengatakan, ada beberapa pos anggaran belanja yang bisa dihilangkan atau dikurangi oleh Pemprov Banten, terkait adanya defisit anggaran. Hal itu harus dilakukan, guna mengamankan pos anggaran yang ada, karena pemotongan tukin hanya bersifat sementara.
Salah satu kegiatan yang kurang bermanfaat itu yakni pos anggaran makan dan minum (mamin) yang selalu mendapat porsi besar, rapat-rapat yang terlalu banyak, dan beberapa pos kegiatan lainnya.
“Selain itu, harus ada recofusing belanja agar mengedapnkan aspek value for money, tidak membelanjkan yang tidak prioritas, persoalan pemotokan tukin ASN untuk jangka pendek mungkin bisa karena kondisinya darurat,” katanya, Senin (21/9/2026).
Menurut Delly, persoalan defisit anggaran tidak hanya terjadi di Pemprov Banten, melainkan merata disemua pemerintah daerah di Indonesia. Oleh karena itu, Pemprov Banten harus bisa membuat program kerja prioritas agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
Baca Juga: Defisit Anggaran, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan
“Persoalan defisit anggaran tidak hanya terjadi di Provinsi Banten, hampir semua daerah juga mengalami hal yang sama, kondisi ini terjadi karena PAD tidak sesuai dengan target. Beban belanja pegawai yg meningkat, salah satunya mungkin disebabkan pengangkatan pegawai secara masal, dan faktor lain,” paparnya.
Menurut Delly, persoalan tersebut bisa ditekan karena tidak hanya terjadi ditahun 2026, melainkan beberapa tahun ke belakang. Artinya, pengalaman yang terjadi beberapa tahun lalu harus bisa diimplementasikan agar Pemprov Banten tidak terlalu terbebani dengan kekurangan anggaran.
“Kondisi tersebut seharusnya bisa diminimalkan permalasahannya melalu pendapatan daerah, salah satunya melalui sektor pajak,” tandasnya.
Delly menyarankan, Pemprov Banten harus bisa memaksimalkan semua potensi pendapatan diluar pajak. Oleh karena, kondisi perekonomian sedang lesu dan bisa berdampak terhadap penerimaan dari sektor pajak.
“Saat ini sektor pajak tidak bisa dijadikan alternatif utama pendapatan, harus ada pendapatan lain yang sah untuk didorong, misalnya melalui badan usaha-usaha lainnya,” pungkasnya.
Delly berpesan kepada para ASN, agar bisa menyikapi persoalan pemotongan Tukin secara tenang dan dewasa ditengah menurunnya kondisi perekonomian dan keuangan daerah. Tujuannya, agar sistem pemerintahan berjalan baik, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Baca Juga: KEK ETKI Banten Diklaim Serap Ribuan Tenaga Kerja, Nilai Investasi Capai Rp1,9 Triliun
“Semoga para ASN tetap semangat ditengah kondisi yang sangat berat untuk Banten dan Indonesia. Masyarakat saja siap sulit semoga ASN juga siap untuk siap menghadapi dengan kondisi seperti ini,” pesannya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten memutuskan memotong tunjangan kinerja (Tukin) bagi seluruh aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten untuk satu bulan. Artinya, para abdi negara itu hanya akan menerima pembayaran tukin untuk 13 bulan.
Pemotongan itu terpaksa dilakukan karena Pemprov Banten mengalami defisit anggaran sekira Rp363 miliar pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggran 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi mengatakan, Pemprov Banten telah mematangkan kebijakan untuk melakukan pemotongan pembayaran Tukin ASN. Pemotongan tersebut hanya untuk jumlah pembayaran gaji tetapi besarannya tetap sama sesuai dengan golongan dan kepangkatan.
“Jadi teman-teman ASN ini hanya menerima Tukin untuk 13 bulan, awalnya kan sampai 14 bulan. Sekarang hanya dibayarkan 13 bulan, besarannya sama, hanya pembayaran bulanannya saja berkurang,” katanya, Minggu (20/9/2026). (adib)
















