Selasa, 13 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Dugaan Bisnis Sianida Ilegal, 2 Warga Lebak “Diseret” ke Meja Hijau

Oleh Made Nusantara
Selasa, 13 Okt 2026 18:37 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Lebak
Dugaan Bisnis Sianida Ilegal, 2 Warga Lebak “Diseret” ke Meja Hijau

DISIDANG: Jalannya persidangan atas dugaan perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin menyeret dua warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, di Pengadilan Rangkasbitung, Selasa (13/10/2026). MULYANA/SATELIT NEWS.COM

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, LEBAK–Dugaan perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin menyeret 2 warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, ke meja hijau. Adalah Achmad Jawaj Hidayatulloh dan Muhamad Jamal Budin harus menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, pada Selasa (13/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak, Widyana Valent Asnawi, membeberkan dugaan keterlibatan kedua terdakwa dalam transaksi bahan kimia Sodium Cyanide (NaCN). Bahan kimia itu diduga diperjualbelikan tanpa izin yang dipersyaratkan pemerintah.

Jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan pertama, kedua terdakwa diduga terlibat dalam perbuatan memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer, atau menggunakan bahan kimia berbahaya yang masuk kategori bahan kimia daftar 1 tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan bahwa perkara tersebut bermula dari perkenalan Achmad Jawaj dengan seorang pria bernama Asep Endang. Pada 7 Juni 2026, Asep disebut mengirimkan dua bahan kimia NaCN kepada Muhamad Jamal Budin. Beberapa hari kemudian, tepatnya 10 Juni 2026, kedua terdakwa diduga sepakat memesan NaCN dari Asep dengan nilai transaksi Rp20 juta. Pembelian itu dilakukan menggunakan uang patungan keduanya.

Barang yang dipesan kemudian tiba di kediaman Achmad Jawaj. Berdasarkan uraian jaksa, bahan kimia tersebut selanjutnya dijual kepada seorang saksi bernama Rohedi pada 16 Juni 2026 dengan harga Rp30 juta. “Bahan kimia berupa Sodium Cyanide tersebut dijual kepada saksi Rohedi bin Saca sebanyak dua drum, masing-masing berukuran 50 kilogram per drum,” kata JPU dalam persidangan.

Pembayaran atas transaksi tersebut, lanjut jaksa, dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Muhamad Jamal Budin. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan bahan kimia itu disebut berlanjut. Pada 4 Juli 2026, Achmad Jawaj kembali memesan NaCN kepada Asep Endang sebanyak 10 drum, dengan berat masing-masing 25 kilogram.

Baca Juga: Kejagung Umumkan Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa menyebut, setelah barang tiba di kediaman Achmad Jawaj, bahan kimia tersebut diambil oleh seorang pria bernama Hendra. Pria itu kini berstatus buron dan diduga membawa bahan kimia tersebut untuk dijual kembali kepada pihak lain.

Tak berhenti di situ, Achmad Jawaj kemudian berkenalan dengan seorang pria bernama Maman melalui grup Facebook bertajuk Jual Beli Bahan Kimia Murah pada 9 Juli 2026. Dari perkenalan tersebut, kedua terdakwa diduga kembali melakukan pembelian NaCN sebanyak 120 kilogram atau tiga drum, dengan nilai transaksi Rp36 juta. Dalam pembelian itu, Achmad Jawaj disebut mengeluarkan uang Rp21 juta, sedangkan Muhamad Jamal menyumbang Rp15 juta.

BeritaTerbaru

Diskoumperindag Kabupaten Serang Kumpulkan Ratusan Manajer KDMP

Selasa, 13 Okt 2026 16:13 WIB

Finalis Kang Nong Kabupaten Serang Visitasi Objek Wisata di Anyer – Cinangka

Selasa, 13 Okt 2026 16:06 WIB
Polres Lebak Bongkar Peredaran Sabu di Cipanas, 55,3 gr Disita

Polres Lebak Bongkar Peredaran Sabu di Cipanas, 55,3 gr Disita

Selasa, 13 Okt 2026 14:42 WIB

Buka Kelas Orang Tua Hebat, BKB HI Bina Budi Bangsa Kabupaten Serang Torehkan Prestasi

Selasa, 13 Okt 2026 14:09 WIB

Berbeda dengan transaksi sebelumnya, barang pesanan tersebut tidak disimpan di rumah Achmad Jawaj. Jaksa menyebut, ketiga drum bahan kimia itu ditempatkan di kediaman saksi Rhedi Arizal di Kampung Cipendeuy, Desa Sukarame, Kecamatan Sajira.

Pemilihan lokasi itu, menurut uraian dakwaan, didasari pertimbangan akses. Rumah saksi yang berada di pinggir jalan dinilai lebih mudah dijangkau. Rangkaian dugaan transaksi tersebut akhirnya terungkap setelah tim Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten mengamankan kedua terdakwa pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari penindakan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga drum Sodium Cyanide dengan berat masing-masing 40 kilogram. Selain perkara bahan kimia berbahaya, kedua terdakwa juga menghadapi dakwaan alternatif terkait kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan. Pada dakwaan kedua, jaksa mendasarkan tuntutannya pada ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan sebagaimana telah diubah.

Dalam dakwaan pertama, JPU merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, serta ketentuan pidana lain yang dicantumkan dalam surat dakwaan.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dikuliti Pakar

Sementara, dakwaan kedua berkaitan dengan ketentuan perizinan usaha perdagangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan beserta perubahannya. Sidang pembacaan dakwaan tersebut menjadi tahap awal proses hukum terhadap kedua terdakwa. Dugaan perbuatan yang diuraikan jaksa selanjutnya akan diuji dalam persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa. (mulyana)

 

Tags: 2 Warga Lebak “Diseret” ke Meja HijauDugaan Bisnis Sianida IlegalHUKUMpengadilan negeri rangkasbitung
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MENYALAMI ANGGOTA : Kapolda Banten Irjenpol Hendra Kurniawan, menyalami anggota Satbrimob Polda Banten, sebelum diberangkatkan ke Papua Tengah. (ISTIMEWA)
Banten Region

45 Personel Satbrimob Polda Banten Dikirim ke Papua Tengah

Selasa, 13 Okt 2026 14:03 WIB
Kota Tangerang

Kejar Optimalisasi Pendapatan, UPTD Samsat Cikokol Gelar Razia Kendaraan

Selasa, 13 Okt 2026 13:28 WIB
Kasus Campak di Lebak Meningkat, Dinkes Imbau Imunisasi Balita Tak Ditunda
Banten Region

Stunting Masih Menghantui Lebak, 4.923 Balita Terdampak

Selasa, 13 Okt 2026 12:17 WIB
4.923 Balita Terdampak Stunting di Lebak, Wilayah Bayah Paling Banyak
Banten Region

4.923 Balita Terdampak Stunting di Lebak, Wilayah Bayah Paling Banyak

Selasa, 13 Okt 2026 11:18 WIB
BERSIH-BERSIH -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani didampingi jajarannya, relawan, mahasiswa dan masyarakat, membersihkan sampah di sepanjang Jalan Raya Pandeglang - Serang, Selasa (13/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Bersih-bersih Lingkungan, Bupati Dewi: Kita Harus Merdeka dari Kepungan Sampah

Selasa, 13 Okt 2026 11:05 WIB
KHITANAN MASSAL -- Polsek Banjar Polres Pandeglang, memggelar Baksos Khitanan Massal, Selasa (13/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Polres Pandeglang Gelar Baksos, Puluhan Anak di Khitan Massal

Selasa, 13 Okt 2026 10:50 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Pemkot Tangerang Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal

Pemkot Tangerang Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal

Sabtu, 10 Okt 2026 17:32 WIB
Real Madrid vs Villarreal, Waktunya Berebut Poin Lagi

Real Madrid vs Villarreal, Waktunya Berebut Poin Lagi

Kamis, 8 Okt 2026 18:43 WIB
Tujuh ASN Dilantik, Bupati Zakiyah : Kerja Jangan Selalu Nunggu Arahan

Tujuh ASN Dilantik, Bupati Zakiyah : Kerja Jangan Selalu Nunggu Arahan

Senin, 12 Okt 2026 12:25 WIB
Pemprov Banten Klaim Hemat Ratusan Juta Dari Pembangunan PLTS Atap

Pemprov Banten Klaim Hemat Ratusan Juta Dari Pembangunan PLTS Atap

Kamis, 8 Okt 2026 08:29 WIB

Gugatan Eks Pasar Kragilan Dimenangkan Pemkab Serang

Senin, 12 Okt 2026 13:41 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.