SATELITNEWS.COM, LEBAK–Dugaan perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin menyeret 2 warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, ke meja hijau. Adalah Achmad Jawaj Hidayatulloh dan Muhamad Jamal Budin harus menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, pada Selasa (13/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak, Widyana Valent Asnawi, membeberkan dugaan keterlibatan kedua terdakwa dalam transaksi bahan kimia Sodium Cyanide (NaCN). Bahan kimia itu diduga diperjualbelikan tanpa izin yang dipersyaratkan pemerintah.
Jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan pertama, kedua terdakwa diduga terlibat dalam perbuatan memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer, atau menggunakan bahan kimia berbahaya yang masuk kategori bahan kimia daftar 1 tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan bahwa perkara tersebut bermula dari perkenalan Achmad Jawaj dengan seorang pria bernama Asep Endang. Pada 7 Juni 2026, Asep disebut mengirimkan dua bahan kimia NaCN kepada Muhamad Jamal Budin. Beberapa hari kemudian, tepatnya 10 Juni 2026, kedua terdakwa diduga sepakat memesan NaCN dari Asep dengan nilai transaksi Rp20 juta. Pembelian itu dilakukan menggunakan uang patungan keduanya.
Barang yang dipesan kemudian tiba di kediaman Achmad Jawaj. Berdasarkan uraian jaksa, bahan kimia tersebut selanjutnya dijual kepada seorang saksi bernama Rohedi pada 16 Juni 2026 dengan harga Rp30 juta. “Bahan kimia berupa Sodium Cyanide tersebut dijual kepada saksi Rohedi bin Saca sebanyak dua drum, masing-masing berukuran 50 kilogram per drum,” kata JPU dalam persidangan.
Pembayaran atas transaksi tersebut, lanjut jaksa, dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Muhamad Jamal Budin. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan bahan kimia itu disebut berlanjut. Pada 4 Juli 2026, Achmad Jawaj kembali memesan NaCN kepada Asep Endang sebanyak 10 drum, dengan berat masing-masing 25 kilogram.
Baca Juga: Kejagung Umumkan Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa menyebut, setelah barang tiba di kediaman Achmad Jawaj, bahan kimia tersebut diambil oleh seorang pria bernama Hendra. Pria itu kini berstatus buron dan diduga membawa bahan kimia tersebut untuk dijual kembali kepada pihak lain.
Tak berhenti di situ, Achmad Jawaj kemudian berkenalan dengan seorang pria bernama Maman melalui grup Facebook bertajuk Jual Beli Bahan Kimia Murah pada 9 Juli 2026. Dari perkenalan tersebut, kedua terdakwa diduga kembali melakukan pembelian NaCN sebanyak 120 kilogram atau tiga drum, dengan nilai transaksi Rp36 juta. Dalam pembelian itu, Achmad Jawaj disebut mengeluarkan uang Rp21 juta, sedangkan Muhamad Jamal menyumbang Rp15 juta.
Berbeda dengan transaksi sebelumnya, barang pesanan tersebut tidak disimpan di rumah Achmad Jawaj. Jaksa menyebut, ketiga drum bahan kimia itu ditempatkan di kediaman saksi Rhedi Arizal di Kampung Cipendeuy, Desa Sukarame, Kecamatan Sajira.
Pemilihan lokasi itu, menurut uraian dakwaan, didasari pertimbangan akses. Rumah saksi yang berada di pinggir jalan dinilai lebih mudah dijangkau. Rangkaian dugaan transaksi tersebut akhirnya terungkap setelah tim Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten mengamankan kedua terdakwa pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari penindakan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga drum Sodium Cyanide dengan berat masing-masing 40 kilogram. Selain perkara bahan kimia berbahaya, kedua terdakwa juga menghadapi dakwaan alternatif terkait kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan. Pada dakwaan kedua, jaksa mendasarkan tuntutannya pada ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan sebagaimana telah diubah.
Dalam dakwaan pertama, JPU merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, serta ketentuan pidana lain yang dicantumkan dalam surat dakwaan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dikuliti Pakar
Sementara, dakwaan kedua berkaitan dengan ketentuan perizinan usaha perdagangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan beserta perubahannya. Sidang pembacaan dakwaan tersebut menjadi tahap awal proses hukum terhadap kedua terdakwa. Dugaan perbuatan yang diuraikan jaksa selanjutnya akan diuji dalam persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa. (mulyana)

















