SATELITNEWS.COM, SERANG – Gugatan terhadap eks Pasar Kragilan, dengan perkara nomor 182 oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, dimenangkan oleh Pemkab Serang.
Dalam putusannya, gugatan terhadap pemerintah daerah dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Anton Hermawanto, mengatakan bahwa sesuai dengan prediksi, dari Pemerintah Daerah sejak awal optimis gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
“Alhamdulillah, per hari Kamis tanggal 8, perkara nomor 182 terkait Eks Pasar Kragilan kita menang. Jadi, gugatan tidak dapat diterima dalam hal ini karena salah pihak. Sesuai prediksi pemerintah daerah, kita optimistis dan alhamdulillah putusannya NO,” ujar Anton, Senin (12/10/2026).
Namun demikian, kata Anton pihaknya masih menunggu kepastian apakah pihak penggugat akan menempuh upaya hukum lanjutan, atau menerima putusan tersebut. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil pihak penggugat.
Anton berharap, perkara tersebut dapat segera selesai, sehingga pemerintah daerah bisa melanjutkan langkah pengamanan dan pemanfaatan aset.
Baca Juga: Tujuh ASN Dilantik, Bupati Zakiyah : Kerja Jangan Selalu Nunggu Arahan
“Kita berharap tidak ada upaya hukum lagi, supaya kita bisa melaksanakan pengamanan aset dengan berkoordinasi bersama BPKD dan Satpol PP. Harapannya, lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Serang mulai mendorong pengamanan dan penertiban administrasi aset milik pemerintah daerah, untuk mencegah terjadinya sengketa serupa pada masa mendatang.
Menurut Anton, pihaknya telah meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki aset untuk melakukan langkah-langkah pengamanan, termasuk memastikan kelengkapan dokumen legalitas kepemilikan.
Anton mengakui, masih terdapat aset pemerintah daerah yang perlu mendapat perhatian dalam hal kelengkapan administrasi dan sertifikasi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah, aset berupa bangunan sekolah dasar, termasuk sejumlah SD Inpres yang berada dalam pengelolaan sektor pendidikan.
“Sejak sebelumnya, kami sudah meminta kepada BPKD dan OPD lain yang memiliki aset untuk melakukan langkah-langkah pengamanan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Untuk mengantisipasi, secara ketentuan legalitas aset memang harus dilengkapi,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Usulkan 26 Titik Program Bang Andra
Anton menambahkan, persoalan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan Eks Pasar Kragilan. Pemkab Serang juga tengah menangani perkara lain, termasuk perkara terkait lahan kandang ayam di wilayah Petir yang baru masuk ke proses persidangan.
Terkait perkara lahan di Petir tersebut, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang berencana menggelar koordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan objek sengketa.
Koordinasi diperlukan, karena perkara tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari OPD terkait hingga pemerintah desa.
Penanganan perkara juga dikoordinasikan melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.
“Karena banyak pihak yang terlibat, termasuk beberapa OPD dan kepala desa, rencananya kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk berkoordinasi. Semuanya dikuasakan kepada kami untuk penanganannya,” pungkasnya. (sidik)





















