Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

RUU Perampasan Aset Dikuliti Pakar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 21 Apr 2026 15:35 WIB
Rubrik Nasional
RUU Perampasan Aset Dikuliti Pakar

Pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (20/4/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dinilai penting untuk memperkuat pemulihan kerugian negara, tetapi perumusannya perlu dilakukan hati-hati. Sejumlah pakar mengingatkan, kewenangan besar dalam beleid ini harus diimbangi perlindungan hak warga negara.

Pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menekankan empat aspek yang perlu dirinci dalam RUU itu. “Yakni pendeteksian, proses perampasan, pengelolaan aset, dan pencegahan,” ujarnya, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (20/4/2026),

Pendeteksian aktivitas ilegal harus berada dalam kerangka hukum yang jelas dan dievaluasi berkala, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia juga menegaskan bahwa perampasan tidak dapat dilakukan tanpa proses hukum. “Perlu diluruskan bahwa tidak benar jika ada anggapan bahwa aset dapat dirampas tanpa putusan pengadilan. Memang bukan melalui putusan pidana, tetapi tetap ada proses peradilan yang harus dilalui,” ujarnya.

Dalam praktiknya, perampasan dilakukan melalui penyitaan cepat yang diikuti penelusuran tindak pidana pencucian uang. Kerja sama lintas negara juga menjadi penting, mengingat aset hasil kejahatan kerap dipindahkan ke luar yurisdiksi.

Pengelolaan aset sitaan menjadi tantangan tersendiri dan masih perlu penguatan agar nilainya tetap terjaga. “Aset yang telah disita harus dipelihara dan dikelola dengan baik. Ini bukan pekerjaan sederhana,” kata Harkristuti.

Baca Juga: Dugaan Bisnis Sianida Ilegal, 2 Warga Lebak “Diseret” ke Meja Hijau

RUU ini juga diharapkan berfungsi sebagai pencegah agar pelaku tidak mengulangi tindak pidana serta memastikan Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi kejahatan.

Di lapangan, persoalan juga masih mendasar. “Cukup banyak kasus-kasus korupsi, pencucian, dan lain-lain yang berujung pada penghukuman, tapi ternyata tidak selalu berujung kepada perampasan aset,” ujarnya.

BeritaTerbaru

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB

Hambatan muncul dari kerja sama antarnegara yang kompleks, kerahasiaan perbankan, serta keterbatasan hukum pembuktian dan prosedur beracara. Pada tahap eksekusi, aset kerap tidak ditemukan atau sudah dipindahkan ke luar negeri.

“Kita tidak punya mekanisme hukum untuk mengambilnya,” jelasnya.

RUU ini diharapkan menutup celah tersebut melalui mekanisme perampasan tanpa menunggu putusan pidana, namun tetap melalui proses peradilan. Skema ini hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya (in absentia).

Perampasan juga dimungkinkan ketika terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), perkara tidak dapat disidangkan, atau aset baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Belanja Negara Naik Jadi Rp4.106 T

Meski demikian, Harkristuti mengingatkan perlunya pengawasan yang kuat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. “Harus ada pengawasan yang ketat. Hukum tidak boleh menjadi alat represi dan juga implementasinya tidak boleh menjadi alat politik,” lanjutnya.

Ia menyoroti konsentrasi kewenangan dalam satu institusi, khususnya kejaksaan, yang memegang peran dari penyitaan, pengelolaan, hingga penjualan aset. “Ada fungsi kuasa judisial, ada fungsi eksekusi pengelolaan aset, ada fungsi penjualan aset yang masuk ke dalam administratif. Itu dalam satu tangan. Ada risiko? Ada. Yang pertama conflict of interest menurut saya. Lalu, ada kemungkinan abuse of power,” jelasnya.

Menurut dia, mekanisme kontrol eksternal dalam rancangan tersebut belum tergambar jelas. “Tidak ada kontrol eksternal dan mekanisme pengawasannya seperti apa ya? Karena dia yang menyita, dia juga yang mengelola,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip utama RUU ini adalah memastikan pelaku kejahatan tidak menikmati hasil tindak pidananya. “Crime should not pay. Bahwa setiap kejahatan itu tidak boleh dibiarkan pelakunya menikmati keuntungan,” ujarnya.

Di sisi lain, pakar hukum perkawinan dari Fakultas Hukum UI, Neng Djubaedah, mengingatkan potensi benturan dengan hukum harta dalam perkawinan. Ia menjelaskan terdapat harta bersama, harta bawaan, serta harta pribadi yang diperoleh melalui warisan, hibah, atau hadiah. “Pemahaman ini penting sebelum suatu aset ditetapkan sebagai objek perampasan,” ujarnya.

Kesalahan dalam mengklasifikasikan harta dapat merugikan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana, seperti pasangan atau anak. “Perlu ada mekanisme yang jelas untuk memisahkan harta yang sah dengan yang berasal dari korupsi,” katanya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, ia menegaskan perampasan seharusnya hanya menyasar harta yang terbukti terkait tindak pidana. “Kalau yang melakukan tindak pidana adalah suami, maka yang menjadi objek perampasan adalah harta milik suami,” tegasnya.

Sebagai informasi, draf RUU Perampasan Aset yang telah disusun Badan Keahlian DPR terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. (rmg/xan)

Tags: asetHUKUMnegaraPPATKRancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal
Nasional

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Senin, 19 Okt 2026 19:42 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:02 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Pemerintah Permudah Pelunasan Utang Pajak, Pokok Dibayar Dahulu

Pemerintah Permudah Pelunasan Utang Pajak, Pokok Dibayar Dahulu

Rabu, 14 Okt 2026 16:28 WIB
TINGKATKAN KUALITAS SDM -- Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten, terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM), untuk meningkatkan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat. (ISTIMEWA)

PMI Banten Perkuat Kesiapsiagaan Relawan Hadapi Situasi Darurat

Senin, 19 Okt 2026 14:22 WIB
Usulkan Raperda Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Gratis

Usulkan Raperda Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Gratis

Minggu, 18 Okt 2026 17:25 WIB
Panen Padi di Mauk, Bupati Tangerang Salurkan Bantuan Pertanian

Panen Padi di Mauk, Bupati Tangerang Salurkan Bantuan Pertanian

Kamis, 15 Okt 2026 17:41 WIB
Luka Berat, Dua Korban Ledakan Pasar Cimanggis Dirujuk

Luka Berat, Dua Korban Ledakan Pasar Cimanggis Dirujuk

Senin, 19 Okt 2026 07:26 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.