SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dinilai penting untuk memperkuat pemulihan kerugian negara, tetapi perumusannya perlu dilakukan hati-hati. Sejumlah pakar mengingatkan, kewenangan besar dalam beleid ini harus diimbangi perlindungan hak warga negara.
Pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menekankan empat aspek yang perlu dirinci dalam RUU itu. “Yakni pendeteksian, proses perampasan, pengelolaan aset, dan pencegahan,” ujarnya, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (20/4/2026),
Pendeteksian aktivitas ilegal harus berada dalam kerangka hukum yang jelas dan dievaluasi berkala, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia juga menegaskan bahwa perampasan tidak dapat dilakukan tanpa proses hukum. “Perlu diluruskan bahwa tidak benar jika ada anggapan bahwa aset dapat dirampas tanpa putusan pengadilan. Memang bukan melalui putusan pidana, tetapi tetap ada proses peradilan yang harus dilalui,” ujarnya.
Dalam praktiknya, perampasan dilakukan melalui penyitaan cepat yang diikuti penelusuran tindak pidana pencucian uang. Kerja sama lintas negara juga menjadi penting, mengingat aset hasil kejahatan kerap dipindahkan ke luar yurisdiksi.
Pengelolaan aset sitaan menjadi tantangan tersendiri dan masih perlu penguatan agar nilainya tetap terjaga. “Aset yang telah disita harus dipelihara dan dikelola dengan baik. Ini bukan pekerjaan sederhana,” kata Harkristuti.
RUU ini juga diharapkan berfungsi sebagai pencegah agar pelaku tidak mengulangi tindak pidana serta memastikan Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi kejahatan.
Di lapangan, persoalan juga masih mendasar. “Cukup banyak kasus-kasus korupsi, pencucian, dan lain-lain yang berujung pada penghukuman, tapi ternyata tidak selalu berujung kepada perampasan aset,” ujarnya.
Hambatan muncul dari kerja sama antarnegara yang kompleks, kerahasiaan perbankan, serta keterbatasan hukum pembuktian dan prosedur beracara. Pada tahap eksekusi, aset kerap tidak ditemukan atau sudah dipindahkan ke luar negeri.
“Kita tidak punya mekanisme hukum untuk mengambilnya,” jelasnya.
RUU ini diharapkan menutup celah tersebut melalui mekanisme perampasan tanpa menunggu putusan pidana, namun tetap melalui proses peradilan. Skema ini hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya (in absentia).
Perampasan juga dimungkinkan ketika terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), perkara tidak dapat disidangkan, atau aset baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Harkristuti mengingatkan perlunya pengawasan yang kuat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. “Harus ada pengawasan yang ketat. Hukum tidak boleh menjadi alat represi dan juga implementasinya tidak boleh menjadi alat politik,” lanjutnya.
Ia menyoroti konsentrasi kewenangan dalam satu institusi, khususnya kejaksaan, yang memegang peran dari penyitaan, pengelolaan, hingga penjualan aset. “Ada fungsi kuasa judisial, ada fungsi eksekusi pengelolaan aset, ada fungsi penjualan aset yang masuk ke dalam administratif. Itu dalam satu tangan. Ada risiko? Ada. Yang pertama conflict of interest menurut saya. Lalu, ada kemungkinan abuse of power,” jelasnya.
Menurut dia, mekanisme kontrol eksternal dalam rancangan tersebut belum tergambar jelas. “Tidak ada kontrol eksternal dan mekanisme pengawasannya seperti apa ya? Karena dia yang menyita, dia juga yang mengelola,” katanya.
Ia menambahkan, prinsip utama RUU ini adalah memastikan pelaku kejahatan tidak menikmati hasil tindak pidananya. “Crime should not pay. Bahwa setiap kejahatan itu tidak boleh dibiarkan pelakunya menikmati keuntungan,” ujarnya.
Di sisi lain, pakar hukum perkawinan dari Fakultas Hukum UI, Neng Djubaedah, mengingatkan potensi benturan dengan hukum harta dalam perkawinan. Ia menjelaskan terdapat harta bersama, harta bawaan, serta harta pribadi yang diperoleh melalui warisan, hibah, atau hadiah. “Pemahaman ini penting sebelum suatu aset ditetapkan sebagai objek perampasan,” ujarnya.
Kesalahan dalam mengklasifikasikan harta dapat merugikan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana, seperti pasangan atau anak. “Perlu ada mekanisme yang jelas untuk memisahkan harta yang sah dengan yang berasal dari korupsi,” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, ia menegaskan perampasan seharusnya hanya menyasar harta yang terbukti terkait tindak pidana. “Kalau yang melakukan tindak pidana adalah suami, maka yang menjadi objek perampasan adalah harta milik suami,” tegasnya.
Sebagai informasi, draf RUU Perampasan Aset yang telah disusun Badan Keahlian DPR terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. (rmg/xan)