Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

RUU Perampasan Aset Dikuliti Pakar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 21 Apr 2026 15:35 WIB
Rubrik Nasional
RUU Perampasan Aset Dikuliti Pakar

Pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (20/4/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dinilai penting untuk memperkuat pemulihan kerugian negara, tetapi perumusannya perlu dilakukan hati-hati. Sejumlah pakar mengingatkan, kewenangan besar dalam beleid ini harus diimbangi perlindungan hak warga negara.

Pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menekankan empat aspek yang perlu dirinci dalam RUU itu. “Yakni pendeteksian, proses perampasan, pengelolaan aset, dan pencegahan,” ujarnya, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (20/4/2026),

Pendeteksian aktivitas ilegal harus berada dalam kerangka hukum yang jelas dan dievaluasi berkala, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia juga menegaskan bahwa perampasan tidak dapat dilakukan tanpa proses hukum. “Perlu diluruskan bahwa tidak benar jika ada anggapan bahwa aset dapat dirampas tanpa putusan pengadilan. Memang bukan melalui putusan pidana, tetapi tetap ada proses peradilan yang harus dilalui,” ujarnya.

Dalam praktiknya, perampasan dilakukan melalui penyitaan cepat yang diikuti penelusuran tindak pidana pencucian uang. Kerja sama lintas negara juga menjadi penting, mengingat aset hasil kejahatan kerap dipindahkan ke luar yurisdiksi.

Pengelolaan aset sitaan menjadi tantangan tersendiri dan masih perlu penguatan agar nilainya tetap terjaga. “Aset yang telah disita harus dipelihara dan dikelola dengan baik. Ini bukan pekerjaan sederhana,” kata Harkristuti.

Baca Juga: Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

RUU ini juga diharapkan berfungsi sebagai pencegah agar pelaku tidak mengulangi tindak pidana serta memastikan Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi kejahatan.

Di lapangan, persoalan juga masih mendasar. “Cukup banyak kasus-kasus korupsi, pencucian, dan lain-lain yang berujung pada penghukuman, tapi ternyata tidak selalu berujung kepada perampasan aset,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Hambatan muncul dari kerja sama antarnegara yang kompleks, kerahasiaan perbankan, serta keterbatasan hukum pembuktian dan prosedur beracara. Pada tahap eksekusi, aset kerap tidak ditemukan atau sudah dipindahkan ke luar negeri.

“Kita tidak punya mekanisme hukum untuk mengambilnya,” jelasnya.

RUU ini diharapkan menutup celah tersebut melalui mekanisme perampasan tanpa menunggu putusan pidana, namun tetap melalui proses peradilan. Skema ini hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya (in absentia).

Perampasan juga dimungkinkan ketika terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), perkara tidak dapat disidangkan, atau aset baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pendopo Pasar Anyar Dinilai Layak Diserahkan ke Pemkot Tangerang

Meski demikian, Harkristuti mengingatkan perlunya pengawasan yang kuat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. “Harus ada pengawasan yang ketat. Hukum tidak boleh menjadi alat represi dan juga implementasinya tidak boleh menjadi alat politik,” lanjutnya.

Ia menyoroti konsentrasi kewenangan dalam satu institusi, khususnya kejaksaan, yang memegang peran dari penyitaan, pengelolaan, hingga penjualan aset. “Ada fungsi kuasa judisial, ada fungsi eksekusi pengelolaan aset, ada fungsi penjualan aset yang masuk ke dalam administratif. Itu dalam satu tangan. Ada risiko? Ada. Yang pertama conflict of interest menurut saya. Lalu, ada kemungkinan abuse of power,” jelasnya.

Menurut dia, mekanisme kontrol eksternal dalam rancangan tersebut belum tergambar jelas. “Tidak ada kontrol eksternal dan mekanisme pengawasannya seperti apa ya? Karena dia yang menyita, dia juga yang mengelola,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip utama RUU ini adalah memastikan pelaku kejahatan tidak menikmati hasil tindak pidananya. “Crime should not pay. Bahwa setiap kejahatan itu tidak boleh dibiarkan pelakunya menikmati keuntungan,” ujarnya.

Di sisi lain, pakar hukum perkawinan dari Fakultas Hukum UI, Neng Djubaedah, mengingatkan potensi benturan dengan hukum harta dalam perkawinan. Ia menjelaskan terdapat harta bersama, harta bawaan, serta harta pribadi yang diperoleh melalui warisan, hibah, atau hadiah. “Pemahaman ini penting sebelum suatu aset ditetapkan sebagai objek perampasan,” ujarnya.

Kesalahan dalam mengklasifikasikan harta dapat merugikan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana, seperti pasangan atau anak. “Perlu ada mekanisme yang jelas untuk memisahkan harta yang sah dengan yang berasal dari korupsi,” katanya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, ia menegaskan perampasan seharusnya hanya menyasar harta yang terbukti terkait tindak pidana. “Kalau yang melakukan tindak pidana adalah suami, maka yang menjadi objek perampasan adalah harta milik suami,” tegasnya.

Sebagai informasi, draf RUU Perampasan Aset yang telah disusun Badan Keahlian DPR terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. (rmg/xan)

Tags: asetHUKUMnegaraPPATKRancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

LONGSOR - Tebing di area Huntap Kampung Palimping RT 02 RW 03, Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, longsor dan membahayakan masyarakat sekitar, Selasa (23/6/2026). (ISTIMEWA)

Tebing Tergerus Longsor, Puluhan Warga Huntap Tunggal Jaya Sumur Pandeglang Was was

Selasa, 23 Jun 2026 18:17 WIB
MENINJAU : Gubernur Banten Andra Soni (dua dari kanan), mendampingi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (tiga dari kanan), meninjau acara penutupan Exciting Banten Festival 2026 di Pantai Cibeureum I, Anyer, Kabupaten Serang, Minggu (28/6/2026). (ISTIMEWA)

Exciting Banten Festival 2026 Selesai, Andra: Anyer Harus Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Minggu, 28 Jun 2026 19:44 WIB
Giliran TPS Ilegal di Benda Ditertibkan DLH Kota Tangerang

Giliran TPS Ilegal di Benda Ditertibkan DLH Kota Tangerang

Kamis, 25 Jun 2026 18:15 WIB
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (tengah) menunjukkan barsng bukti tindak kejahatan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)

Enam Bulan, 267 Kasus Pencurian Terjadi di Wilayah Hukum Polda Banten

Senin, 29 Jun 2026 16:13 WIB
MEMBERIKAN HADIAH : Kapolda Banten Irjenpol Hengki dan keluarga, memberikan hadiah kepada anak yatim. (ISTIMEWA)

Cegah Perpecahan, Kapolda Banten Tekankan Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama

Kamis, 25 Jun 2026 16:02 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.