SATELITNEWS.COM, SERANG–Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Taktakan diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang ketua RT lingkungan tempat ia tinggal.
Peristiwa tersebut sempat ramai di berbagai platform media sosial yang mengunggah pengakuan korban kepada seorang wanita. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan tindakan bejatnya kepada korban dengan menyentuh area sensitif korban.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti membenarkan adanya peristiwa nahas yang dialami anak di bawah umur tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi pendalaman kasus tersebut, peristiwa terjadi pada satu bulan yang lalu di Kecamatan Taktakan.
Febby mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman dan pemanggilan terhadap terduga pelaku.
“Untuk (kasus) yang ketua RT sudah datang hari ini, sudah kami mintai keterangan, untuk kelanjutan perkara. Besok kami akan gelar perkara naik status peningkatan dari penyelidikan ke Penyidikan,” kata Febby, Selasa (13/10).
Ia menjelaskan, pihaknya belum melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku lantaran masih menunggu kelengkapan alat bukti.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Lebak Tembus 77, Kebanyakan Muncul dari Medsos
“Saat ini masih proses penyelidikan dan pendalaman, belum ada upaya paksa, setelah naik penyidikan besok baru yang bersangkutan kami panggil kembali dan kami lakukan upaya paksa setelah saksi-saksi dan alat bukti sudah lengkap,” jelasnya.
Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaaan awal, terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, ia memastikan pihaknya akan melakukan penerapan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan.
“Pelaku tidak mengakui, kami akan dalami dan mengumpulkan bukti sesegera mungkin agar dalam proses penyidikan dapat berjalan cepat, tepat dan memberikan kepastian hukum kepada korban,” terangnya.
Saat ditanyakan terkait terduga pelaku merupakan seorang guru, Febby membenarkan informasi tersebut. Namun, pelaku bukanlah guru dari korban.
“Hanya ketua RT saja, terlapor status guru di salah satu sekolah menengah kejuruan,” paparnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan memastikan keamanan dari korban dengan melakukan pendampingan dan bekerjasama dengan satgas PPA Kota Serang.
Baca Juga: Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Uruk di Kota Serang
“Pendampingan pasti diberikan, untuk pendampingan dari satgas PPA yang tergabung didalamnya ada dari Pemerintah Kota Serang,” tandasnya. (rmg)

















