SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AS alias E (26) ditangkap setelah polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya, Senin (20/7/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasional Polsek Sepatan yang dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. AS kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya,” ujar Jauhari.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Di dalamnya terdapat lima plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor Terjadi di Showroom di Cibodas Tangerang
Dari hasil pemeriksaan sementara, AS mengaku sabu yang ditemukan merupakan sisa barang yang sebelumnya telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial B yang disebut tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Keterangan tersebut masih kami dalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka,” kata Jauhari.
Ia menegaskan pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian karena mengancam keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Jauhari juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan faktor penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Rumah Kos dan Motor Dibekuk
Saat ini AS ditahan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan sabu seberat bruto 8,22 gram tersebut diperkirakan mampu mencegah sekitar 49 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi setiap satu gram sabu dapat digunakan oleh enam orang. (ari)
















