SATELITNEWS.COM, SERANG – Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Swasta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten sebesar Rp861,270 juta, mendapatkan perhatian DPRD Banten.
Lembaga ini meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, segera bertanggungjawab dan menyelesaikan temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, temuan BPK mengenai penerimaan dana hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp861,27 juta kepada 11 sekolah swasta, yang tidak tercantum dalam penjabaran APBD merupakan peringatan serius terhadap tata kelola anggaran pendidikan di Provinsi Banten.
“Persoalan ini bukan semata-mata soal nilai anggaran, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap mekanisme penganggaran dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya, Senin (20/7/2026).
Yeremia mengatakan, pihaknya menghormati penjelasan Pemerintah Provinsi bahwa temuan BPK masih berada dalam tahapan tindak lanjut selama 60 hari.
Oleh karena itu, dia meminta agar instansi terkait segera bertanggungjawab, agar persoalan tersebut selesai dan tidak terulang dikemudian hari.
Baca Juga: Dindikbud Dinilai Kangkangi Kebijakan Gubernur, Proses SPMB Diduga Banyak Masalah
“Namun demikian, setiap rekomendasi BPK wajib diselesaikan secara tuntas dan transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa ketidaksesuaian administrasi merupakan hal yang biasa, karena tertib administrasi adalah fondasi dari tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Banten ini, mendesak agar Dindikbud Provinsi Banten bisa menjelaskan secara terbuka, terkait sebelas sekolah swasta penerima hibah yang tidak tercantum dalam penjabaran APBD.
“Apakah terjadi kekeliruan dalam proses perencanaan, perubahan anggaran, atau administrasi penyaluran. Penjelasan yang utuh penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan,” ujarnya.
Yeremia menyarankan, agar Pemprov Banten terus melakukan inovasi dalam mengambil kebijakan. Dalam arti, ada pengawasan lebih terkait penyaluran dana BOS agar tidak menyebabkan persoalan.
“Ke depan, sistem perencanaan, penganggaran, dan penyaluran hibah pendidikan harus diperkuat agar seluruh penerima dan alokasi anggaran tercantum secara jelas dalam dokumen APBD,” ujarnya lagi.
Yeremia memastikan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar bisa diselesaikan dan tidak kembali terulang. Oleh karena itu, dia meminta kepada instansi terkait agar bisa bekerja sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: DPRD Banten Minta Persoalan SPMB SMA Negeri 2 Kota Serang Diinvestigasi Menyeluruh
“DPRD terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara menyeluruh sehingga setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebelumnya di beritakan, Penerimaan dana hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta tahun anggaran 2025 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedikitnya ada sebelas sekolah menerima aliran dana sebesar Rp861,270 juta.
Berdasarkan pemeriksaan atas rincian hibah pada penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan diketahui bahwa terdapat sebelas Satuan Pendidikan Menengah (Sadikmen) Swasta yang menerima hibah namun tidak tercantum dalam penjabaran APBD dan APBD Perubahan.
Kesebelas sekolah itu, yaitu SMK Manurul Hidayah Curigbitung di Kabupaten Lebak sebesar Rp113,600 juta. SMK Kopti Malingping, Kabupaten Lebak sebesar Rp140,800 juta. SMK Tri Wicaksana Kabupaten Lebak sebesar Rp102,400 juta.
Kemudian, SMKS Sabilu El-Muhtadin Kabupaten Pandeglang sebesar Rp89,600 juta. SMK Al Bayan Kabupaten Pandeglang sebesar Rp55,440 juta. SMK Risha Kabupaten Serang sebesar Rp99,200 juta. SMK K Jamiatul Ikhwan Kabupaten Serang sebesar Rp65,600 Juta. SMK Al Khairiyah Ciomas Kabupaten Serang sebesar Rp131,200 juta.
Selanjutnya, SMK Ayuda Hisaya Kota Tangerang 15,390 juta. SMK Elim Kota Tangerang sebesar Rp41,040 juta, dan SMKS Musik Yayasan Musik Jakarta Kota Tangerang Selatan sebesar Rp7 juta.
Secara keseluruhan, terdapat sebesar Rp861,270 juta uang masyarakat yang diberikan kelada belasan sekolah yang tidak disebutkan dalam penjabaran APBD Pemprov Banten tahun anggaran 2025.
Menyikapi temuan itu, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, temuan tersebut masih dalam tahap kewajaran karena ada perbaikan yang bisa dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Oleh karena itu, dia meminta agar instansi terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Masih ada waktu perbaikan, masih ada waktu perbaikan. Kalau dindik kecil kan anggarannya besar. Kalau dalam waktu 60 hari enggak ada peebaikan baru jadi temuan,” katanya santai, Minggu (19/7/2026). (adib)




























