SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Pendidikan Kota Tangerang mempermudah layanan administrasi mutasi atau perpindahan sekolah bagi peserta didik. Orang tua atau wali murid kini dapat mengajukan permohonan pindah sekolah, baik masuk maupun keluar Kota Tangerang, secara daring melalui portal e-Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, layanan digital tersebut ditujukan untuk mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan kepastian dan transparansi kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi pendidikan di Kota Tangerang berjalan dengan transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh siapa saja,” ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, orang tua perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah secara lengkap dan sesuai ketentuan. Kelengkapan berkas sejak awal akan membantu petugas mempercepat proses verifikasi hingga penerbitan surat persetujuan.
Melalui sistem tersebut, pemohon juga dapat mengurus dan memantau status permohonan mutasi secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan.
Untuk mengajukan permohonan, orang tua atau wali murid dapat mengakses portal e-Pendidikan, kemudian melakukan registrasi atau login menggunakan identitas dan NIK. Setelah masuk, pemohon memilih menu Mutasi/Pindah Sekolah dan melengkapi data siswa serta sekolah asal dan tujuan.
Untuk pindah keluar Kota Tangerang, dokumen yang diperlukan meliputi surat pindah dari sekolah asal, rapor yang memuat identitas siswa, nilai semester terakhir dan riwayat perpindahan, serta surat permohonan pindah dari orang tua bermaterai sesuai ketentuan.
Baca Juga: Masuk SMP di Lebak Wajib Lampirkan Ijazah Diniyah
Sementara untuk pindah masuk ke Kota Tangerang, pemohon perlu mengunggah surat pindah dari sekolah asal atau kedutaan bagi siswa dari luar negeri, surat dari dinas pendidikan daerah asal, surat penerimaan dari sekolah baru, serta rapor dengan kelengkapan data yang dipersyaratkan.
Setelah seluruh dokumen diunggah, petugas akan melakukan pemeriksaan berkas dengan estimasi waktu sekitar dua hari kerja. Berkas yang dinyatakan lengkap selanjutnya diverifikasi secara internal sebelum surat persetujuan mutasi diproses dan ditandatangani pejabat berwenang.
Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan melalui dashboard akun. Jika status berubah menjadi hijau atau disetujui, surat persetujuan mutasi dapat diunduh dan dicetak secara mandiri. Dinas Pendidikan Kota Tangerang berharap digitalisasi layanan tersebut dapat membuat proses administrasi perpindahan sekolah lebih mudah, transparan, akuntabel, dan efisien bagi masyarakat. (made)
















