SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, memutuskan untuk memotong tunjangan kinerja (Tukin) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten, satu bulan. Artinya, para abdi negara itu hanya akan menerima pembayaran tukin untuk 13 bulan.
Pemotongan itu terpaksa dilakukan, karena Pemprov Banten mengalami devisit anggaran sekira Rp363 Miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi mengatakan, Pemprov Banten telah mematangkan kebijakan untuk melakukan pemotongan pembayaran Tukin ASN.
Pemotongan tersebut, hanya untuk jumlah pembayaran gaji, tetapi besarannya tetap sama sesuai dengan golongan dan kepangkatan.
“Jadi teman-teman ASN ini hanya menerima Tukin untuk 13 bulan, awalnya kan sampai 14 bulan. Sekarang hanya dibayarkan 13 bulan, besarannya sama, hanya pembayaran bulanannya saja berkurang,” katanya, Minggu (20/9/2026).
Deden mengatakan, Tukin yang tidak dibayarkan tersebut untuk bulan Desember 2026 ini, sementara pembayaran untuk bulan sebelumnya akan tetap dilakukan.
Baca Juga: Pendapatan Daerah Berkurang Rp408,99 Miliar, Pemprov Genjot Penerimaan Pajak
“Pokoknya yang Desember, 14 jadi 13. Paling yang akhir yang enggak dikasih itu saja,” tandasnya.
Deden tidak menampik, pengurangan pembayaran Tukin tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan para pegawai dilingkungan Pemprov Banten.
Akan tetapi, pemerintah harus bisa mengambil sikap atas adanya koreksi penurunan pendapatan APBD tahun 2026.
“Pastilah teman-teman ASN kita juga punya rutinitas, yang harus dilakukan. Kewajiban-kewajiban mereka membayar pasti akan terganggu,” ujarnya.
Deden mengingatkan kepada para ASN, agar tidak menjadikan pengurangan Tukin untuk malas bekerja atau menurunkan kinerja.
Oleh karena, pola kerja ASN dilingkungan Pemprov Banten telah mengalami penyesuaian sejak beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu
“Kan kinerjanya sudah dikurangi. Kerjanya lima hari sekarang empat hari, seharinya WFH (Work From Hone). Kalau ada protes kasih tahu saya. Kalau nanti ada teman-teman protes, kasih tahu saya,” tuturnya.
Kerua DPRD Banten Fahmi Hakim mengatakan, pada saat melakukan pembahasan perubahan APBD 2026 terdapat koreksi cukup besar.
Dimana proyeksi pendapatan daerah yang sebelumnya sebesar Rp10,083 Triliun, setelah dievaluasi menjadi sekira Rp9,720 Triliun atau devisit Rp363 Miliar lebih.
Penurunan tersebut, berasal dari sejumlah komponen pendapatan daerah yang tidak mencapai target, terutama pajak daerah, retribusi daerah, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Ketidaktercapaian pertama adalah dari pajak daerah, kedua dari retribusi dan juga pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,” ujarnya.
Fahmi menerangkan, koreksi tersebut mengharuskan Pemprov Banten melakukan pergeseran dan penyesuaian anggaran, salah satunua anggaran Tukin ASN.
Pembayaran Tukin yang sebelumnya diasumsikan selama 14 bulan dalam setahun, kini dievaluasi menjadi 13 bulan.
“Kurang lebih satu bulan anggaran Tukin kita evaluasi dan kita kurangi. Jadi ASN Pemprov Banten kehilangan alokasi Tukin untuk satu bulan,” paparnya.
Fahmi menjelaskan, pengurangan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan anggaran bagi pembangunan dan program prioritas pemerintah daerah.
Kata dia, perubahan anggaran tidak hanya berkaitan dengan efisiensi, tetapi juga untuk memastikan program pembangunan yang telah berjalan dalam APBD murni dapat dituntaskan melalui APBD Perubahan 2026.
“Kita perlukan proses pergeseran beberapa anggaran untuk mengoptimalkan beberapa prioritas anggaran yang berkaitan dengan proses pembangunan yang sudah berjalan di anggaran murni untuk dituntaskan di anggaran perubahan,” ujarnya lagi.
Diketahui, besaran tukin berdasarkan golongan dan pangkat per bulannya yaitu, Esselon I atau Sekretaris Daerah (Sekda) sekira Rp76,5 juta, esselon IIa untuk jabatan Asisten Daerah (Asda) sekira Rp55 juta, setingkat kepala dinas, badan, inspektur, sekretaris DPRD Banten sekira Rp55 juta. Kemudian perangkat daerah lainnya, kepala pelaksana BPBD, dan kepala Satpol PP sekira Rp45 sampai Rp47 juta.
Untuk jabatan esselon IIb setingkat staf ahli Gubernur, kepala biro, dan Dirut RSUD sekira Rp35 sampai Rp40 juta. Jabatan esselon IIIa untuk kelas jabatan 11, 12, dan 13 sekira Rp28 juta sampai Rp30 juta. Esselon IIIb untuk kelas jabatan 11 sekira Rp26 sampai Rp26,5 juta.
Selanjutnya, jabatan esselon IVa untuk kelas jabatan 9 sekira Rp19 sampai Rp20 juta. Esselon IVb untuk kelas jabatan delapan sekira Rp10 sampai Rp14 juta. Untuk jabatan fungsional sekira Rp7 sampai Rp29,5 juta tergantung posisi jabatannya. Sedangkan untuk jabatan pelaksana sekira Rp5 sampai Rp9,5 juta tergantung golongannya. (adib)
















