SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggaungkan program Wajib Halal Oktober (WHO) menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026. MUI mendorong perusahaan, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), segera menindaklanjuti ketentuan tersebut dengan mengurus sertifikasi halal bagi produk yang diperdagangkan.
Pesan tersebut disampaikan perwakilan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) MUI Pusat, KH. Dr. Aminudin Yaqub, yang juga Wasekjen MUI Pusat Bidang Fatwa, dalam Rapat Koordinasi dan Kunjungan Kerja Korwil MUI serta Monitoring dan Evaluasi MUI Provinsi Banten di Aula MUI Kabupaten Tangerang, Pusat Pemkab Tangerang, Tigaraksa, Jumat (2/10/2026).
Aminudin mengatakan, program Wajib Halal Oktober merupakan salah satu pesan dari Kongres Umat Islam. Rincian rekomendasi kongres, kata dia, selanjutnya akan disampaikan kepada jajaran MUI dalam bentuk file untuk disosialisasikan dan dikembangkan.
“Program Wajib Halal Oktober berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam ketentuan tersebut, kewajiban halal mencakup berbagai produk yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya kepada Satelit News.
Produk yang dimaksud meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, produk kimia, produk biologi, hingga jasa yang berkaitan dengan produk yang diperdagangkan.
“WHO itu bukan World Health Organization, Organisasi Kesehatan di bawah PBB, bukan. WHO itu Wajib Halal Oktober,” kata Aminudin.
Baca Juga: MUI Pusat Apresiasi MUI Kabupaten Tangerang Raih ISO 9001:2015
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mulai berlaku pada 18 Oktober. Berdasarkan ketentuan awal, kewajiban halal seharusnya mulai berjalan lima tahun setelah undang-undang tersebut diberlakukan, yakni 18 Oktober 2019.
Namun, karena berbagai persiapan belum selesai, pelaksanaannya ditunda hingga 2024. Karena pada 2024 juga belum siap, pelaksanaan kembali ditunda sampai 2026.
Menurut Aminudin, pada 2026 tidak ada lagi rencana penundaan sehingga kewajiban halal harus mulai dilaksanakan pada 18 Oktober 2026.
“2026 ini kita tidak ada lagi tawar-menawar pengunduran itu. Maka wajib dilaksanakan Wajib Halal mulai 18 Oktober tahun 2026 ini,” tegasnya.
MUI, kata Aminudin, akan menggaungkan program tersebut secara maraton bersama MUI provinsi, termasuk MUI Provinsi Banten dan MUI Kabupaten Tangerang.
Program Wajib Halal Oktober juga akan diluncurkan pada 18 Oktober 2026, untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Baca Juga: Motor Viar Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Caringin Tangerang, Diduga Korsleting
Aminudin mengatakan, mulai pemberlakuan kewajiban tersebut, produk yang diperdagangkan harus memiliki keterangan sesuai statusnya, yakni logo halal bagi produk yang telah memenuhi ketentuan halal atau keterangan non-halal untuk produk yang memang berstatus non-halal.
“Jadi pilihannya nanti produk yang diperdagangkan itu cuma punya dua logo: logo halal atau tidak halal,” ujarnya.
Untuk produk yang jelas non-halal, seperti produk yang mengandung babi, pelaku usaha tidak perlu mengurus sertifikat halal. Namun, produk tersebut tetap wajib mencantumkan keterangan non-halal sesuai ketentuan.
“Dia enggak usah ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) atau mengurus sertifikasi halal, tapi dia wajib mencantumkan logo tidak halal,” kata Aminudin.
Sementara produk lainnya yang masuk dalam ketentuan wajib halal harus menjalani proses sertifikasi halal.
Ia menyebut terdapat pengecualian tertentu untuk produk obat dengan masa penahapan hingga 2039. Namun, produk lainnya masuk dalam kewajiban halal sesuai tahapan yang berlaku.
Dalam proses sertifikasi halal, terdapat tiga lembaga yang terlibat, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI.
Dorong UMKM Segera Urus Sertifikat Halal
Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober, MUI juga mendorong pengurus di daerah memberikan perhatian kepada perusahaan, khususnya pelaku UMKM, agar segera menindaklanjuti proses sertifikasi halal.
Ketua MUI Provinsi Banten, K.H. Dr. Ahmad Bazari Syam, meminta Sekretariat MUI ikut berkonsentrasi melakukan tindak lanjut kepada perusahaan-perusahaan, terutama UMKM, agar memiliki sertifikat halal.
“Kita berharap betul-betul konsen untuk bagaimana ke setiap perusahaan-perusahaan, khususnya dari UMKM itu, untuk bisa di-follow up memiliki sertifikat halal,” katanya kepada Satelit News usai acara.
Dalam forum tersebut juga dibahas peluang pelatihan dan sertifikasi halal yang dinilai cukup besar. Karena itu, MUI mendorong agar peluang tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat pelaksanaan Wajib Halal Oktober.
“Yang penting itu, kita sukseskan WHO,” ujar Bazari.
Ketua MUI Kabupaten Tangerang, K.H. Ues Nawawi, juga menyatakan kesiapan mendukung program tersebut. Dukungan akan dilakukan melalui penguatan kerja sama dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha di Kabupaten Tangerang. (aditya)



















