SATELITNEWS.COM, SERANG – Pengalihan kewenangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, dari Pemprov Banten kepada Pemerintah Pusat, mendapat dukungan pengamat kebijakan publik Ahmad Sururi.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini menilai, kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat cukup tepat alias menjadi angin segar, ditengah keterbatasan fiskal daerah.
Sururi menilai, selama ini pemerintah daerah diteror dan dibebani dengan pembayaran gaji P3K, yang sebelumnya diisukan akan menjadi kewenangan Pusat saat belum dilakukan pengangkatan, meskipun belum terlaksana sampai saat ini.
Pergantian kepala negara, kemudian mengaharuskan Pemerintah Pusat mengambil alih kewenangan, agar daerah tidak dibebankan oleh pembayaran gaji P3K yang cukup besar ditengah keterbatasan fiskal.
“Saya kira sejauh ini, kebijakan ini menjadi opsi terbaik, bisa kita lihat berapa banyak di daerah yang beban APBD nya dialokasikan untuk membayar gaji P3K yang artinya memang kapasitas fiskal daerah terbatas,” katanya, Minggu (8/11/2026).
Sururi menyarankan agar Pemprov Banten bersikap aktif dan tidak pasif terkait regulasi peralihan tersebut. Tindakan itu penting dilakukan agar proses peralihan berjalan baik dan tidak menyisakan persoalan dalam perjalanannya.
Baca Juga: DPRKP Dinilai Hambat Visi Misi Kepala Daerah, Pengamat: Gubernur Andra Harus Bersikap
“Saya setuju, terkait perubahan ini menunggu petunjuk teknis atau pelaksanaanya dari pusat tetapi Pemrov Banten juga jangan diam, harus pro aktif atau koordinasi, harus dipastikan juga ke depan hak dan kewenangan pengaturannya,” ujarnya.
“Secara administrasi kepegawaian di pusat tetapi penempatan, kinerja dan sebagainya di daerah,” timpalnya.
Sururi mengatakan, pengalihan itu harapannya bisa sejahtera artinya ada jaminan bahwa ketika kebijakan pengalihan P3K ini dialihkan ke pusat dan diimplementasikan ada peningkatan kesejahteraan, seperti kenaikan pangkat, golongan, hak-hak tunjangan kesehatan dan sebagainya.
“Harapannya kalau pusat yang mengambil alih, pembayaran gaji terintegrasi di pusat dan dibayarkan serentak, ini menjadi solusi ketika seringkali daerah terlambat membayar gaji karena kapasitas fiskal rendah atau kas daerahnya gak cukup,” ujarnya lagi.
Sururi menyarankan, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar gaji P3K paruh waktu bisa sialihkan untuk membiayai program lainnya. Dengan begitu, kegiatan pembangunan di Provinsi Banten bisa terus dimaksimalkan
“Alihkan ke belanja publik, misal jika sekarang ini Gubernur fokus ke jalan-jalan desa di Banten, maka perhatikan juga jalan-jalan perkotaan di Banten. Ada program sekolah gratis, alihkan ke beasiswa untuk anak-anak SMA atau SMK yang memang menjadi kewenangan provinsi,” tukasnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Diminta Kurangi Jumlah Tenaga Ahli
“Atau fokuskan ke pengentasan kemiskinan di selatan Banten, dan masih banyak lagi,” timpalnya.
Sururi juga mengatakan, meski kewenangan dilimpahkan kepada Pemerintah Pusat, namun garis koordinasi dan pengawasan tetap ada di Pemprov Banten. Artinya, pelimpahan itu tidak menggugurkan substansi para P3K yang mengabdi di Pemprov Banten.
“Secara fiskal menjadi tanggung jawab pusat tetapi fungsi, koordinasi dan tanggungjawabnya di daerah. Pemprov tetap harus punya kewenangan terkait penilaian kinerja P3K, artinya tidak terputus dari Pemprov Banten,” tutupnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzan mengatakan, pelimpahan kewenangan tersebut direncanakan tahun 2027 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini pihaknya belum menerima juklak dan juknis terkait hal tersebut.
Dari informasi sementara yang didapat, lanjutnya, pelimpahan kewenangan itu hanya untuk P3K paruh waktu tenaga pengajar atau guru. Namun, dirinya belum bisa beebicara banyak, karena belum ada informasi lebih lanjut terkait hal itu.
“Kalau enggak salah hanya guru dengan pengangkatan paruh waktu. Nah, P3K guru paruh waktu yang ada di kita hanya sekitar seribu dua ratus sekian. Jadi kemungkinan mereka itu nanti yang menjadi tanggungan kewenangan Pusat,” pungkasnya.
Ai mengatakan, secar keseluruhan ada sekira 4.631 P3K paruh waktu di instansi pemerintahan di Pemprov Banten. Dari jumlah itu, ada sebanyak 1.278 P3K Paruh Waktu untuk profesi guru di Pemprov Banten.
“Mekanisme pelimpahannya nanti bagaiman, kita tunggu dulu dari Pemerintah Pusat. Makanya kita tunggu juknisnya dulu dari pemerintah pusat,” ujarnya. (adib)

















