SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah memastikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Perubahan status tersebut tidak memerlukan tes atau seleksi ulang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah saat ini mulai mendata guru PPPK paruh waktu melalui pemerintah daerah untuk mempersiapkan perubahan status tersebut.
“Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah. Jadi tanpa tes,” kata Mu’ti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Kepastian itu ditegaskan pula oleh anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. “Sejak awal pemerintah dengan DPR, dalam hal ini Komisi X, sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu itu tidak ada tes. Insyaallah klir, 230.000 orang sudah akan dibiayai penuh oleh APBN TA 2027,” kata Fikri.
Kepastian ini sekaligus meluruskan informasi mengenai sekitar 172.000 tenaga pendidik yang sebelumnya disebut akan mengikuti tes untuk menjadi pegawai penuh waktu.
“Terkait 172 ribu orang itu ternyata bukan PPPK paruh waktu, tapi honorer di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah yang belum lolos PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu,” ujarnya.
Baca Juga: Nasib 3.508 PPPK Paruh Waktu Lebak Menggantung
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani juga menegaskan pengalihan tersebut tidak membutuhkan tes. “Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu di Gedung DPR.
Dari sisi anggaran, pemerintah menyiapkan tambahan dana untuk membiayai kebijakan tersebut. Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen memperoleh tambahan anggaran Rp28 triliun setelah rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI pada 15 September 2026.
Tambahan tersebut membuat pagu anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 meningkat dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.
“Sehingga pagu anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp89,10 triliun,” kata Mu’ti dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (21/9/2026).
Mu’ti merinci, dari tambahan Rp28 triliun tersebut, Rp5 triliun dialokasikan untuk mengembalikan anggaran program revitalisasi satuan pendidikan sehingga kembali menjadi Rp14,28 triliun. Adapun Rp23 triliun dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru PPPK yang beralih status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Dengan adanya perkembangan terbaru mengenai tambahan anggaran di Kemendikdasmen, penyesuaian anggaran tambahan akan segera kami sampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Sekretaris Negara,” ujar Mu’ti.
Baca Juga: Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton
Selain tambahan anggaran belanja kementerian, Kemendikdasmen mengusulkan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Bidang Pendidikan sebesar Rp33,48 triliun. Mu’ti mengatakan alokasi DAK Non-Fisik yang telah ditetapkan sebesar Rp136,35 triliun masih belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan riil di lapangan.
“Usulan tambahan anggaran DAK Non-Fisik Bidang Pendidikan juga akan disesuaikan dengan adanya tambahan anggaran di belanja Kemendikdasmen untuk membiayai dampak peralihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Mu’ti.
Namun, proses administratif menuju pengangkatan tersebut masih dimatangkan pemerintah. Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah mengatakan BKN bersama kementerian dan lembaga terkait tengah menghitung jumlah formasi, sebaran daerah, serta kebutuhan anggaran.
“Sekarang kita sedang matangkan, kita sudah rapat berkali-kali baik dari segi jumlah, daerah dan anggaran,” kata Zudan di Mataram, Senin (21/9/2026).
Zudan belum memastikan kapan seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan. Perhitungan tidak hanya mencakup PPPK paruh waktu di pemerintah daerah, tetapi juga kebutuhan pada kementerian dan lembaga.
“Jumlahnya sangat banyak sedang dihitung oleh kementerian/lembaga, ada 518 kabupaten/kota dan 38 provinsi berbagai kementerian/lembaga jadi pemerintah pusat harus matang menghitung,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN Wisudo Putro Nugroho menjelaskan mekanisme perubahan status tersebut telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Bab VI Pasal 24 dan 25.
“Apabila anggarannya tersedia dan formasinya sudah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa langsung mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN untuk ditetapkan,” kata Wisudo.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan adanya pembahasan tes bagi kelompok sekitar 172.000 tenaga pendidik tersebut. Dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kemendikdasmen, pemerintah menyatakan tenaga yang tidak lulus tetap dipertahankan statusnya dan dapat mengikuti tes kembali pada tahun berikutnya.
Adapun dalam kesepakatan pemerintah dan DPR pada 18 Agustus 2026, guru yang telah berstatus PPPK diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru. Sementara kekurangan guru secara nasional akan dipenuhi melalui seleksi CPNS secara terbuka dan kompetitif. (rmg/xan)
















