SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes. Kesepakatan itu ditargetkan mulai diterapkan pada Januari 2027.
Kesepakatan tersebut dibahas Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti seleksi ulang untuk memperoleh status PPPK penuh waktu.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan kesepakatan itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengalihkan status sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Lalu, pengalihan status tersebut akan dilakukan secara otomatis. Pemerintah menargetkan perubahan status berlaku mulai 1 Januari 2027. “Kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa PPPK paruh waktu otomatis menjadi PPPK mulai Januari 2027,” ujarnya.
Selain mekanisme pengalihan, pemerintah dan DPR juga telah membahas kebutuhan anggaran untuk kebijakan tersebut. Lalu menyebut anggaran yang disepakati mencapai Rp23 triliun mulai 2027. “Yang mau menjadi PNS itu yang lewat tes. Paruh waktu menjadi penuh waktu anggarannya sudah kami sepakati Rp23 triliun mulai tahun 2027 dan bulan Januari,” kata dia.
Baca Juga: Dies Natalis Ke-1, Institut Asyifa Indonesia Rajut Mimpi Jadi Kampus Bertaraf Nasional
Lalu menegaskan mekanisme tanpa tes hanya berlaku untuk perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Adapun guru yang ingin beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap harus mengikuti seleksi.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengonfirmasi kesepakatan tersebut. Ia mengatakan pemerintah daerah saat ini diminta melakukan pendataan guru PPPK paruh waktu sebagai persiapan perubahan status pada awal 2027.
“Kalau yang paruh waktu (menjadi) penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah,” kata Mu’ti.
Mu’ti kembali menegaskan bahwa tes hanya diberlakukan bagi guru yang ingin menjadi PNS. Sementara perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan tanpa tes. “Yang tes adalah yang (beralih ke) PNS. Jumlahnya? Tadi kan ada 242 (ribu) sekian tadi,” ujarnya. (jpg)
















