SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan didesak untuk segera menindak tegas sejumlah fasilitas olahraga padel yang diduga beroperasi tanpa izin. Desakan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Alex Prabu.
Alex mengatakan pihaknya bersama Komisi I DPRD dan Satpol PP telah melakukan inspeksi mendadak ke dua lokasi yakni Jade Padel di Pakulonan, Serpong Utara, dan Cult Padel di Lengkong Gudang.
Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa kedua bangunan yang sudah berdiri dan mulai beroperasi itu belum memiliki kelengkapan izin yang diperlukan.
“Jade Padel di Pakulonan Serpong Utara, bangunannya cukup besar ternyata izinnya belum selesai belum ada, tetapi sudah beroperasi. Yang kedua kita ke Cult Padel di Lengkong Gudang, ini juga masih trial, bangunan sudah jadi belum ada iznnya keluar, tapi bangunannya sudah ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
Menurut Alex, lokasi tersebut masih dalam tahap trial namun bangunan sudah selesai dan telah digunakan meski perizinannya belum terbit. PSI Tangsel menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih, terutama terhadap pelanggaran peraturan daerah terkait bangunan dan perizinan usaha.
“Kami juga meminta Satpol PP memanggil mereka kalau tidak datang kita minta disegel saja. Itu semua supaya mereka memenuhi persyaratan,” katanya.
Alex menilai keberadaan fasilitas olahraga seperti padel merupakan hal positif yang diinisiasi masyarakat. Namun, setiap pembangunan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk aspek lingkungan, lalu lintas, dan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Baca Juga: Deretan Kios di Pondok Aren Terbakar, Kerugian Rp1,5 Miliar
“Karena bangunan ini kan pasti multi player efek, kita juga terimakasih sarana olahraga yang diinisiasi masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan lingkungan, lalu lintas, amdal, dan lainnya sehingga pembangunan di Tangsel berjalan dengan tertib dan juga bisa mendapatkan pendapatan asli daerah,” paparnya.
PSI Tangsel berharap Satpol PP dapat segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran serupa.
“Fraksi PSI minta supaya Satpol PP tegas tidak tebang pilih bagi para pelanggar pelanggar Perda, terutama bangunan,” bebernya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, Dahlan menyebut belum mengetahui pasti apakah kedua sarana olahraga itu telah menyalahi administrasi. Dirinya berjanji akan berkoordinasi dengan DPMPTSP guna memastikannya.
“Saya akan lihat dulu datanya di PTSP, kalau memang tidak ada izinnya kami segel. Takutnya nanti kalau sudah ada izin kita bisa disomasi,” ucapnya.
Jika nantinya terbukti tak memiliki izin, Satpol PP Tangerang Selatan mengklaim tidak akan segan melakukan penyegelan. “Kami tidak tolerir, pasti semuanya, banyak juga sudah kami segelin,” pungkasnya. (eko)
