SATELITNEWS.COM, LEBAK–Riki Maulana dan Mubin divonis penjara 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Keduanya diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena menyebabkan orang meninggal dunia.
Riki Maulana dan Mubin merupakan 2 terdakwa kasus demo anarkis di depan Sekretariat DPRD Lebak yang menyebabkan satu anggota Satpol-PP meninggal yaitu Yadi Suryadi.
Riki Maulana merupakan orator dan Mubin salah seorang peserta masa aksi.
Majelis hakim PN Rangkasbitung meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan karena salah menyebabkan matinya orang dan turut serta melakukan perbuatan karena salahnya menyebabkan orang luka sedemikian rupa, sehingga orang itu menjadi sakit sementara dan tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara sebagaimana dalam dakwaan gabungan alternatif kumulatif ketiga.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Riki) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua, Novita Witri dikutip Jumat, (23/5/2025).
Dalam aksi tersebut, Riki sendiri berperan sebagai orator aksi sementara Mubin sebagai peserta aksi yang berada di barisan paling depan. Saat aksi berlangsung, Riki menyerukan masa aksi melalui pengeras suara untuk mendorong gerbang.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dikuliti Pakar
Mubin yang berada di barisan paling depan gerbang utama DPRD Lebak hingga akhirnya roboh dan menimpa dua orang, yakni Yadi Suryadi hingga meninggal dunia dan Murtono yang mengalami luka-luka.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Mubin) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim ketua dalam vonis terpisah.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya dibacakan. Jaksa sendiri menuntut Riki dengan penjara 5 tahun dan Mubin penjara selama 6 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Yadi Suryadi anggota Satpol-PP Lebak menjadi korban saat mengamankan aksi demo anarkis penolakan calon Ketua DPRD Lebak yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak pada 23 September 2024 lalu.
Yadi kemudian dikabarkan meninggal pada Rabu, 9 Oktober 2024 di RS Hermina setelah menjalani masa perawatan selama 16 hari. Yadi sudah dimakamkan di TPU Rangkasbitung pada Kamis, 10 Oktober 2024 pagi hari.
Pasca kejadian tersebut, kepolisian mengamankan dua orang tersangka. Dua orang tersangka tersebut masing-masing merupakan kordinator aksi, Riki Maulana dan peserta aksi, Mubin. (mulyana)
Baca Juga: Belum Ada Kepastian Hukum, 3 Tersangka Penganiayaan Kader GP Ansor Dibebaskan
