SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Penanganan kasus penganiayaan terhadap kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor kembali menuai sorotan. Tiga tersangka berinisial HL, E, dan DNC diketahui telah dibebaskan, meski proses hukum dinilai belum menunjukkan kepastian.
Korban penganiayaan, Rida, mengaku baru mengetahui pembebasan para tersangka dari informasi warga sekitar tempat tinggal pelaku, bukan dari aparat penegak hukum. “Saya justru tahu dari lingkungan tempat tinggal pelaku, bukan dari pihak kepolisian,” ujar Rida saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/1/2026).
Sebelumnya, perwakilan korban telah mengonfirmasi langsung perkara ini kepada Kapolres Metro Tangerang Kota dalam pertemuan pada 17 Desember 2025. Saat itu, Kapolres menegaskan bahwa kasus tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum, bahkan menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya jika perkara tidak dilanjutkan. “Kapolres menyampaikan kasus ini akan tetap berjalan. Jika tidak, beliau siap dicopot dan dilaporkan ke Propam,” ungkap Rida.
Terkait pembebasan tersangka, Kapolres menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan atas permohonan keluarga serta berakhirnya masa penahanan sesuai aturan. Selain itu, Kapolres juga berjanji akan memberikan surat penjelasan resmi, namun hingga kini pihak korban mengaku belum menerimanya.
Di sisi lain, Rida mengungkapkan para tersangka sempat empat kali mendatangi rumahnya untuk menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Tawaran tersebut ditolak tegas oleh korban. “Saya menyatakan kasus ini harus tetap berjalan sampai semua pelaku ditangkap,” tegasnya.
Menurut Rida, tawaran perdamaian bahkan disertai iming-iming materi, mulai dari uang Rp150 juta hingga Rp100 juta ditambah keberangkatan umrah. Seluruh tawaran itu ia tolak. Rida juga menyoroti lambannya perkembangan perkara yang telah berjalan selama lima bulan sejak September 2025. Meski telah dilakukan rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga delapan kali, ia menilai tidak ada kemajuan berarti. “Kasus sudah berjalan lima bulan. Tiga pelaku sempat diamankan, sekarang justru bebas berkeliaran,” ujarnya.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
Ia menegaskan pihak korban tidak pernah mencabut Laporan Polisi (LP). Bahkan, dalam SP2HP ke-17 yang diterbitkan November 2025, tidak tercantum adanya penangguhan penahanan maupun berakhirnya masa tahanan. “Kami ingin semua pelaku ditangkap dan tidak ada preseden buruk dalam penegakan hukum,” katanya.
Rida juga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Upaya meminta penjelasan perkembangan perkara disebutnya kerap tidak mendapat respons. “Saya sudah beberapa kali menghubungi untuk menanyakan perkembangan kasus, tapi tidak pernah direspons,” pungkasnya. Hingga berita ini dimuat, SatelitNews.Com belum mendapat konfirmasi dari pihak Kepolisian. (ari)
























