SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang resmi menginisiasi pembentukan Tim Deteksi Dini Perselisihan Hubungan Industrial. Langkah taktis ini diambil sebagai strategi preventif guna memetakan kerawanan, meminimalisasi konflik ketenagakerjaan, serta menjaga stabilitas dunia usaha di wilayah Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2026.
Rencana pembentukan tim tersebut dimatangkan dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Industrial di Kabupaten Tangerang Tahun 2026″ yang digelar di Disnaker Kabupaten Tangerang, Kamis (4/6/2026). Agenda ini menindaklanjuti arahan Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid, Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah, Sekretaris Daerah Soma Atmaja, serta Kepala Disnaker Rudi Lesmana.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang melalui Kabid Hubungan Industrial (HI), Hendra, mengungkapkan bahwa hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, merupakan pilar krusial untuk menjaga produktivitas perusahaan sekaligus kesejahteraan pekerja. Menurutnya, sumbatan komunikasi atau masalah ketenagakerjaan yang tidak terdeteksi sejak awal, sering kali meletup menjadi perselisihan besar yang merugikan iklim investasi dan ketertiban kerja.
”Oleh karena itu, negara harus hadir melakukan pencegahan. Melalui Tim Deteksi Dini ini, kami melakukan pemantauan, identifikasi, dan penanganan awal terhadap potensi benih sengketa secara lebih cepat. Kita ingin potensi konflik diantisipasi sebelum membesar, sehingga iklim usaha tetap kondusif,” ujar Hendra saat memberikan pemaparan data Hubungan Industrial kepada Satelit News, Sabtu (6/6/2026).
Hendra menjelaskan, pembentukan tim ini memiliki payung hukum yang sangat kuat. Di tingkat nasional, program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan seperti PP Nomor 34, 35, 36, dan 37 Tahun 2021. Sementara di tingkat lokal, kebijakan ini disandarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Secara teknis, ruang lingkup kerja tim taktis ini akan bergerak secara simultan melalui siklus lima tahapan. Dimulai dari pembentukan tim internal, penyusunan dan penetapan SK Tim, rapat koordinasi serta pengumpulan data terintegrasi, dilanjutkan dengan monitoring lapangan (jika diperlukan), hingga bermuara pada pelaporan berkala. Seluruh pendanaan operasional tim ini dipastikan bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Imbau Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK, Pekerja Diminta Tak Ragu Melapor
”Output nyata yang kami targetkan dari tim ini bukan sekadar administrasi kelompok kerja, melainkan tersusunnya peta kerawanan ketenagakerjaan yang akurat di lapangan serta laporan berkala yang komprehensif. Outcome-nya jelas, yakni menurunnya angka konflik pekerja-pengusaha dan terciptanya iklim industri yang harmonis,” urai Hendra mengutip dokumen paparan data HI.
Lebih jauh, Hendra memaparkan bahwa kehadiran tim deteksi dini ini sangat mendesak demi membentengi stabilitas ekonomi daerah dari empat isu ketenagakerjaan makro yang saat ini membayangi Kabupaten Tangerang.
”Saat ini kita dihadapkan pada tren kecenderungan PHK akibat dampak resesi ekonomi global yang mengganggu rantai distribusi, kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan, maraknya tindak penipuan dalam proses rekrutmen, hingga tantangan transformasi otomatisasi yang mulai menggeser tenaga manusia ke mesin. Keempat isu krusial inilah yang akan menjadi fokus utama pengawasan dan deteksi dini oleh tim di lapangan,” pungkas Hendra. (aditya)
