SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Aksi nekat dua warga negara (WN) China menyelundupkan 3,3 kilogram psikotropika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, berakhir di tangan polisi. Barang haram senilai ratusan juta rupiah itu disamarkan dalam kemasan kopi sachet, susu, hingga minuman kesehatan agar lolos dari pemeriksaan petugas.
Kedua pelaku, Zou Lihua (20) dan Zhang Shijie (30), ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan Internasional, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai adanya penumpang asal Malaysia yang diduga membawa psikotropika ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, saat koper kedua pelaku diperiksa, petugas menemukan 3.370,17 gram bruto psikotropika yang telah dikemas menyerupai produk minuman sehari-hari. “Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 3.370,17 gram bruto psikotropika,” kata Eko, saat di konfirmasi via whatsapp (12/7/2026).
Petugas menemukan bubuk berwarna oranye yang disembunyikan dalam kemasan kopi putih, kopi black seeds, susu Milo, hingga minuman kesehatan berlabel huruf China. Selain itu, polisi juga menyita tiga telepon genggam, paspor, dan boarding pass penerbangan Kuala Lumpur-Jakarta.
Hasil pemeriksaan mengungkap, Zou Lihua direkrut melalui aplikasi Telegram oleh seseorang bernama Yining. Ia dijanjikan bayaran 500 dolar AS apabila berhasil mengantarkan paket tersebut ke Indonesia, dengan uang muka 200 dolar AS yang diterima saat berada di Kamboja.
Dari Kamboja, Zou diperintahkan terbang ke Chongqing, lalu melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Di sana ia dijemput seseorang yang tidak dikenalnya untuk mengambil paket yang disimpan di ruang bawah tanah sebelum diterbangkan ke Jakarta. Dalam perjalanan itu, Zou mengajak rekannya, Zhang Shijie. Namun kepada Zhang, ia hanya mengatakan barang yang dibawa merupakan alat kesehatan. “Zhang Shijie sama sekali tidak mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah narkotika atau psikotropika,” ujar Eko.
Baca Juga: Maryono Dorong Penataan Kawasan Penyangga untuk Dukung Transformasi Bandara Soetta
Polisi juga mengungkap adanya kode “VIP 8888” yang dikirim pengendali jaringan kepada penjemput di Indonesia. Foto kedua kurir telah lebih dulu dikirim sebagai tanda pengenal, namun rencana penyerahan barang gagal karena keduanya keburu ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini Bareskrim Polri masih memburu sosok pengendali jaringan internasional tersebut, termasuk mengungkap penerima paket di Indonesia dan menelusuri aliran dana yang digunakan dalam operasi penyelundupan itu. (ari)




























