SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah akan mengubah skema penyaluran berbagai bantuan sosial dan barang bersubsidi dengan menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat layanan di tingkat desa. Kebijakan yang diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto itu akan diperkuat melalui peraturan presiden (Perpres) yang mengatur operasional koperasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Kopdes Merah Putih akan menjadi “kantor tunggal” penyaluran berbagai program pemerintah di desa. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo pada Rabu (15/7).
“Seluruh bantuan pemerintah dan yang mendapat subsidi akan melalui Koperasi Desa Merah Putih,” kata Zulhas dalam Seminar Nasional KDKMP bersama 10 asosiasi desa di Gedung Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (16/7).
Program yang akan disalurkan melalui koperasi itu meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan tunai bagi masyarakat desil 1 dan 2, bantuan pangan, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pupuk bersubsidi, elpiji 3 kilogram, kredit bersubsidi, serta bantuan alat pertanian.
Tak hanya menjadi jalur distribusi bantuan, Kopdes Merah Putih juga akan berperan sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi petani dan nelayan. Koperasi akan membeli gabah apabila harga di tingkat petani turun di bawah harga acuan pemerintah sebesar Rp6.500 per kilogram. Skema serupa juga akan diterapkan pada jagung dan hasil tangkapan nelayan guna menjaga harga di tingkat produsen.
“Kalau petani panen harganya di bawah Rp6.500, maka Koperasi Desa Merah Putih yang akan membeli. Tidak boleh petani dirugikan,” ujar Zulhas.
Baca Juga: CNG Lebih Murah dari LPG, Pemerintah Ingin Hemat Subsidi Rp30 T
Sebagai payung hukum pelaksanaannya, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan Perpres yang secara khusus mengatur operasional KDKMP. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan regulasi tersebut akan mengatur distribusi barang bersubsidi, penyaluran program pemerintah pusat, pembiayaan dari perbankan, serta hubungan kelembagaan antara koperasi dan pemerintah desa.
“Perpres akan mengatur lebih khusus menyangkut operasionalisasi KDKMP dan menyangkut hubungannya dengan pemerintah desa,” kata Ferry.
Ferry menambahkan sekitar 83 ribu KDKMP telah memperoleh pengesahan badan hukum. Sementara itu, sebanyak 15.845 koperasi telah memiliki bangunan, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung, sedangkan 19.539 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan.
Meski infrastruktur terus disiapkan, pemerintah menargetkan sekitar 35.800 Kopdes Merah Putih mulai beroperasi pada 31 Agustus 2026 setelah pengelola ditetapkan dan gerai diisi berbagai komoditas bersubsidi serta layanan pemerintah.
Di tengah kekhawatiran bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih akan menggeser peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto memastikan keduanya akan dikembangkan secara berdampingan.
“Tidak akan ada saling meniadakan dan saling menjatuhkan. Kita akan atur sedemikian rupa, kita saling menguatkan satu sama lain,” kata Yandri.
Baca Juga: Prabowo Kunci BBM Subsidi, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap
Yandri juga menyebut 20 persen pendapatan Kopdes Merah Putih akan dialokasikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). “Dana desa ini kalau kita kelola dengan baik menjadi Koperasi Desa Merah Putih, di mana hasilnya nanti sekurang-kurangnya 20 persen pendapatan Kopdes itu akan menjadi Pendapatan Asli Desa, dan 80 persen akan kembali ke rakyat di desa,” ujarnya.
Untuk mendukung operasional koperasi, setiap KDKMP memperoleh alokasi pembiayaan hingga Rp3 miliar. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan dana itu tak hanya untuk pembangunan fisik gerai, tetapi juga untuk melengkapi berbagai sarana operasional.
Selain pembangunan fisik gerai, anggaran itu juga digunakan untuk pengadaan kendaraan operasional, seperti mobil pikap, truk, dan sepeda motor roda tiga, serta melengkapi gerai dengan rak, sistem point of sales (POS), perangkat digital, CCTV, pendingin ruangan, dan perlengkapan operasional lainnya.
“Kurang lebih ada 26 poin barang yang kami suplai sebagai sarana dan prasarana untuk mendukung operasionalisasi setiap gerai tersebut,” kata Joao.
Menurut Joao, pendanaan awal program tersebut disediakan melalui skema yang melibatkan Danantara sehingga pemerintah tidak perlu menggelontorkan seluruh anggaran sekaligus pada tahun berjalan.
Selanjutnya, pembayaran dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Penjelasan itu sejalan dengan keterangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan dana Rp3 miliar tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan gedung dan fasilitas, tetapi juga sebagai modal operasional koperasi. “Harusnya itu enggak hanya untuk pembangunan, ada juga sedikit untuk operasional,” ujar Purbaya, Rabu (15/07/2026).
Pinjaman tersebut akan dicicil selama enam tahun. Sebagian alokasi Dana Desa akan digunakan untuk membayar cicilan kepada bank penyalur, sedangkan pengelolaan dana dan operasional koperasi menjadi tanggung jawab masing-masing KDKMP. (rmg/xan)




























