SATELITNEWS.COM, LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti dari 57 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (23/10/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 butir obat-obatan, tujuh senjata tajam, empat telepon genggam, dan 271 barang lainnya.
Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta, mengatakan perkara narkotika dan perlindungan anak mendominasi dalam pemusnahan kali ini. “Ini pemusnahan kedua sepanjang 2025. Barang bukti berasal dari perkara narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam,” ujarnya.
Kejari Lebak, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana, serta rutin melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Ketua Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia (ANI) Lebak, Didi Suharyadi, mengapresiasi langkah Kejari dan mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan kejahatan lain.
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang sudah inkrah oleh Kejari Lebak, Kamis (23/10/2025). (mulyana)
Baca Juga: Kejari Lebak Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Kasus Penyertaan Modal PDAM
