SATELITNEWS.COM, LEBAK – Persoalan legalitas kepemilikan tanah di Kabupaten Lebak masih menjadi pekerjaan rumah besar. Hingga pertengahan 2026, tercatat sebanyak 382.483 bidang tanah belum memiliki sertipikat resmi dari total estimasi 932.090 bidang tanah yang ada di daerah tersebut.
Data Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menunjukkan, dari keseluruhan bidang tanah yang diperkirakan ada, baru 549.607 bidang atau 58,97 persen yang telah memiliki sertipikat. Artinya, masih terdapat lebih dari sepertiga bidang tanah yang belum tuntas proses sertifikasinya. Sementara itu, sebanyak 673.635 bidang atau 72,27 persen telah masuk dalam kategori terdaftar, terukur, dan terpetakan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Akhda Jauhari mengatakan, data tersebut merupakan rekapitulasi resmi yang telah disampaikan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. “Estimasi jumlah bidang tanah di Kabupaten Lebak sebanyak 932.090 bidang. Yang sudah terdaftar, terukur, dan terpetakan sebanyak 673.635 bidang atau 72,27 persen. Sementara yang sudah tersertifikasi sebanyak 549.607 bidang atau 58,97 persen,” ujar Akhda, belum lama ini.
Ia menjelaskan, masih adanya perbedaan jumlah antara tanah yang telah terdaftar dengan bidang yang sudah bersertipikat menunjukkan proses legalisasi aset masih harus terus dikebut. “Jadi, yang sudah terdaftar, terukur dan terpetakan itu belum semuanya sampai pada tahap sertifikasi. Masih ada proses yang harus diselesaikan, terutama berkaitan dengan kelengkapan data dan administrasi,” katanya.
Menurut Akhda, penyelesaian proses sertifikasi menjadi penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. Sertipikat juga menjadi dokumen resmi yang dapat memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat. “Target kita bagaimana bidang-bidang tanah yang sudah terdata ini secara bertahap bisa diselesaikan sampai terbit sertipikatnya. Ini yang terus kami dorong,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus menggenjot program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada 2026, sebanyak 8.000 bidang tanah ditargetkan dapat diselesaikan proses sertifikasinya.
Baca Juga: DPRD Tangsel Soroti Lambannya Program Sertifikasi Tanah
Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 6.782 bidang telah memasuki proses pengumpulan data yuridis dan pemberkasan. Sedangkan sertipikat yang sudah berhasil diterbitkan tercatat sebanyak 2.595 bidang.
Akhda mengatakan, proses penerbitan sertifikat masih terus berjalan. Sebagian bidang lainnya saat ini masih dalam tahapan pengumpulan data dan pemeriksaan administrasi. “Masih ada sekitar 1.200 hingga 1.300 bidang yang sedang dalam pengumpulan data yuridis. Penerbitan sertipikat juga terus berjalan dan kami optimistis target 8.000 bidang dapat diselesaikan hingga akhir tahun,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan percepatan agar target yang telah ditetapkan tidak hanya berhenti pada tahap pemberkasan, tetapi benar-benar menghasilkan sertipikat yang diterima masyarakat. “Yang menjadi perhatian kami bukan hanya berapa banyak data yang sudah terkumpul, tetapi bagaimana prosesnya bisa sampai selesai dan sertifikatnya diterbitkan,” tegas Akhda.
Untuk menjangkau masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan, program PTSL tahun ini diarahkan ke sejumlah wilayah selatan Kabupaten Lebak. Kondisi geografis menjadi salah satu pertimbangan, mengingat terdapat desa yang membutuhkan waktu perjalanan hingga tiga jam untuk mencapai Kantor Pertanahan.
“Wilayah selatan memang menjadi perhatian karena jaraknya cukup jauh. Ada masyarakat yang harus menempuh perjalanan cukup lama kalau harus datang ke Kantor Pertanahan. Karena itu, melalui PTSL kami berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Salah satu wilayah yang menjadi sasaran adalah Desa Gunung Gede, Kecamatan Panggarangan. Di wilayah tersebut ditargetkan sebanyak 900 sertipikat dapat diterbitkan, dengan 581 bidang di antaranya telah memasuki tahap pemberkasan. Program serupa juga berjalan di Desa Citepus, Kecamatan Cihara. Di desa tersebut, petugas telah melakukan pendataan terhadap 712 bidang tanah.
Baca Juga: Kekeringan Meluas, Warga 11 Desa di Lebak Kesulitan Air
Akhda menilai respons masyarakat terhadap program sertifikasi cukup baik. Sosialisasi secara langsung kepada warga disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong tingginya partisipasi masyarakat. “Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Prinsipnya, kami ingin warga memahami pentingnya legalitas tanah dan mengetahui apa saja persyaratan yang harus disiapkan,” katanya.
Meski demikian, proses di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu persoalan yang paling sering ditemui adalah dokumen persyaratan milik warga yang belum lengkap sehingga proses administrasi harus menunggu kelengkapan berkas. “Kalau kendala yang paling sering ditemui biasanya dokumen pendukung yang belum lengkap. Karena itu, kami minta masyarakat menyiapkan persyaratan dengan baik agar prosesnya bisa berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Selain melalui PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak juga menjalankan sejumlah program legalisasi aset lainnya. Di antaranya sertifikasi tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah serta tanah wakaf. Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga organisasi keagamaan.
“Kami juga mendorong program sertifikasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan tanah wakaf. Untuk tanah wakaf, tentunya kami berkolaborasi dengan Kementerian Agama, KUA dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Akhda. Ia mengajak masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah untuk segera mengurus legalitas asetnya melalui jalur resmi. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa perantara yang tidak diperlukan dalam proses pengurusan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk mengurus sertipikat tanahnya secara langsung ke Kantor Pertanahan. Silakan datang dan tanyakan persyaratannya, kami akan memberikan informasi sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Akhda memastikan tarif pelayanan pertanahan telah memiliki dasar hukum dan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Pembayaran biaya layanan dilakukan melalui perbankan dan tidak menggunakan transaksi tunai di loket pelayanan. “Biaya layanan sudah ada ketentuannya. Pembayaran juga dilakukan melalui bank, bukan secara tunai di loket. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terkait transparansi biaya,” tegasnya.
Untuk mengetahui perkiraan biaya, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Menurut Akhda, pemanfaatan layanan digital tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi pertanahan secara lebih mudah.
“Estimasi biaya juga bisa dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan resmi yang tersedia dan tidak menggunakan pihak-pihak yang menawarkan pengurusan dengan biaya yang tidak jelas,” pungkasnya.(mulyana)

















