SATELITNEWS.COM, LEBAK— Seorang perempuan berinisial RP (29) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak harus meringkuk di balik jeruji besi setelah diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak. Janda muda berambut pirang ini terancam kurungan 12 tahun penjara setelah diketahui menjadi pengedar sabu.
Tak hanya menangkap perempuan, Satresnarkoba di bawah pimpinan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngapip Rujito, di tempat yang sama berhasil mengamankan terduga pengedar sabu berinisial RR (28) warga kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung berikut barang buktinya.
“Keduanya diamankan berikut barang buktinya di rumah kontrakan di Kampung Lebak Saninten Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sekitar pukul 06.30 WIB, Jum’at 26 Juli 2024,” kata AKP Ngapip saat dihubungi melalui telepon selulernya, oleh SatelitNews.Com, Selasa (30/7/2024).
“Keduanya tidak ada dalam satu kartu keluarga, namun statsunya single perent punya anak. Ditangkap di tempat yang sama. Mereka baru pertama kali ditangkap dan mereka ini sebagai pengedar,” tutur Ngapip saat disinggung kedua pelaku ada ikatan pasangan suami istri, pacaran atau satu keluarga?
Dari tangan pelaku, kata Ngapip anggota mengamankan barang bukti bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan 14 bungkus narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto 3,88 gram, unit timbangan digital merk Camry warna silver , seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah sendok sedotan, 1buah lakban bening , 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit Handphone merk OPPO warna biru.
“Pengungkapan sekaligus meringkus terhadap dua terduga pelaku ini menindaklanjuti keresahan warga terhadap peredaran narkoba. Kedua pelaku ini mendapat barang dari seseorang yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Ngapip.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” jelas Ngapip.
Polres Lebak Polda Banten di bawah Kepemimpinan Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyono, melalui Program Lebak Improvisasinya akan memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan menindak tegas para pelaku. “Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak,” imbuhnya.(mulyana)