SATELITNEWS.COM, SERANG – Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki, menginstruksikan kepada jajarannya agar melakukan tindakan tegas terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melanggar aturan.
Seperti, tetap beroperasi atau melintas diluar jam operasional yaitu sekira pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 tahun 2025 yang mengatur penetapan pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas untuk kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten.
Pernyataan tegas itu, disampaikan Kapolda saat memimpin rapat koordinasi tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Bante, yang berlangsung di Ruang Crisis Center Polda Banten, Selasa (12/5/2026).
Hengki memastikan jajaran lalu lintas harus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap kendaraan angkutan tambang yang masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
“Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” katanya, Selasa (12/5/2026).
Hengki mengatakan, penertiban di lapangan akan dibantu oleh personel Sabhara guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan maupun perlawanan saat pelaksanaan penindakan.
Selain itu, pihak perusahaan tambang dan pemilik usaha galian C dalam menjaga ketertiban operasional kendaraan aangkut demi kebaikan bersama.
“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” tambahnya.
Hengki memastikan, bagi kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional, tidak layak jalan, mati KIR, tidak menggunakan pelat nomor, maupun tidak memenuhi syarat teknis akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti melanggar segeea tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, jangan sampai pelanggaran itu dibiarkan,” pungkasnya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Arief Kurniawan menyampaikan bahwa kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu penyebab kemacetan, kerusakan jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaan penertiban di lapangan, lanjutnya, petugas masih menemukan sejumlah kendala seperti kendaraan yang memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan saat dilakukan penindakan.
“Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar, selain itu banyak kendaraan yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melebihi ketentuan,” imbuhnya. (adib)