SATELITNEWS.COM, SERANG – Adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten, yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, mendapat perhatian serius sejumlah kalangan.
Salah satunya, pengamat kebijakan publik, Ahmad Sururi. Dia menilai, pelanggaran itu terjadi karena tidak kuatnya aturan penerapan Work From Home (WFH), karena hanya diatur dalam Surat Edaran (SE).
Menurur Sururi, pelanggaran itu berkaitan erat dengan mindset atau pola pikir dan mentalitas ASN, yang menganggap kendaraan dinas sebagai hak istimewa atau priveleg jabatan.
“Randis itu asset publik, ketika dipakai untuk kepentingan pribadi apalagi di luar kepentingan kedinasan, itu bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat masuk kategori penyalahgunaan fasilitas negara,” katanya, Senin (11/5/2026).
Terkait pelanggaran itu, Sururi menyarankan, agar ASN yany terbukti melakukan pelanggaran bisa diberikan sanksi tegas tanpa terkecuali. Artinya, sanksi tersebut diberikan kepada semua pegawai, tanpa melihat jabatan dan kepangkatannya.
“Sanksi tegas, tetapi pointnya bukan jenis sanksinya, yg terpenting adalah sanksi berlaku adil untuk semua, tidak diskriminatif, dan tidak hanya menyasar ke ASN dengan pangkat dan golongan kecil tetapi juga ke ASN yang punya jabatan tinggi,” ujarnya.
Sururi melihat, pelanggaran tersebut merupakan salah satu indikasi ketidakpatuhan pegawai kepada kepala daerah selaku pembina kepegawaian. Persoalan itu bukan sepele, melainkan masalah serius yang harus mendapatkan penanganan serius.
“Iya bisa, surat edaran inikan kebijakan internal dan secara administratif harus dipatuhi ASN. Pointnya lagi-lagi,bsoal konsistensi pejabat pimpinan soal penegakan sangsi misal kalau hanya staf bawahan yang ditindak sementara pejabat tertentu kebal, SE gubernurnya yang mesti dievaluasi,” pungkasnya.
“Opsinya Peraturan Gubernur (Pergub), dasar hukumnya lebih kuat dan mengikat, kepastian hukumnya lebih jelas dan standar pengawasannya lebih tegas,” sambungnya.
Menurut Sururi, gambaran kecil itu bisa dijadikan tolok ukur masih adanya pegawai yang tidak patuh terhadap aturan yang mengikat. Mental tersebut harus segera diperbaiki, agar tidak mengganggu pelayanan dasar masyarakat dan pengoptimalan pembangunan daerah.
“Sangat mungkin banyak yang melanggar, karena tidak diawasi atau karena ditoleransi. Pelanggarannya mungkin kecil, tetapi lama-lama seringkali berulang dan dibiarkan sehingga terjadi normalisasi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kepatuhan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten atas kebijakan Work From Home (WFJ) sekali dalam sepekan patut dipertanyakan. Buktinya, pada Jumat (8/5/2026) lalu, para abdi negara itu terjaring razia saat menggunakan kendaraan dinas.
Dalam operasi itu, ada beberapa kendaraan dinas Pemprov Banten yang terjaring razia kendaraan dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Adapun nomor polisi (nopol) kendaraan yang terjaring razia itu yakni A1186 dan A1204.
Kejadian itu menjadi indikasi pembangkangan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 16 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menghemat energi, dengan aturan wajib presensi digital dan kinerja tetap berjalan, namun tidak berlaku bagi tenaga kesehatan atau guru.
Kepala Badan Kepegawiaan Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengaku, belum mendapatkan informasi resmi terkait kejadian itu. Informasi yang disampaikan itu, kata dia, akan dijadikan sebagai bahan evaluasi kinerja pegawai dan akan melakukan penelusuran kaitan persoalan tersebut.
“Nanti aku cek ya, karena nggak kedetek juga ya. Jadi nanti aku tanya masing-masing pimpinannya, mereka di WFH ada keluar atau memang ada tugas yang diberikan oleh kepala OPD nya masing-masing. Khawatirnya itu ya, apalagi kalau untuk dinas pelayanan kan tidak ada WFH ya,” katanya, Minggu (10/5/2026). (adib)