Selasa, 12 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

ASN Melanggar WFH, Gubernur Banten Diminta Buat Aturan Tegas dan Mengikat

Oleh Mardiana
Senin, 11 Mei 2026 17:38 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(DOKUMEN/SATELIT NEWS)

MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(DOKUMEN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten, yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, mendapat perhatian serius sejumlah kalangan.

Salah satunya, pengamat kebijakan publik, Ahmad Sururi. Dia menilai, pelanggaran itu terjadi karena tidak kuatnya aturan penerapan Work From Home (WFH), karena hanya diatur dalam Surat Edaran (SE).

Menurur Sururi, pelanggaran itu berkaitan erat dengan mindset atau pola pikir dan mentalitas ASN, yang menganggap kendaraan dinas sebagai hak istimewa atau priveleg jabatan.

“Randis itu asset publik, ketika dipakai untuk kepentingan pribadi apalagi di luar kepentingan kedinasan, itu bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat masuk kategori penyalahgunaan fasilitas negara,” katanya, Senin (11/5/2026).

Terkait pelanggaran itu, Sururi menyarankan, agar ASN yany terbukti melakukan pelanggaran bisa diberikan sanksi tegas tanpa terkecuali. Artinya, sanksi tersebut diberikan kepada semua pegawai, tanpa melihat jabatan dan kepangkatannya.

“Sanksi tegas, tetapi pointnya bukan jenis sanksinya, yg terpenting adalah sanksi berlaku adil untuk semua, tidak diskriminatif, dan tidak hanya menyasar ke ASN dengan pangkat dan golongan kecil tetapi juga ke ASN yang punya jabatan tinggi,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah. (ISTIMEWA)

Anggaran Rumah dan Mobil Dinas Bupati Serang Dialihkan Untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Senin, 11 Mei 2026 17:30 WIB
Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Senin, 11 Mei 2026 17:07 WIB
MUSYAWARAH - Musyawarah pengelolaan pendakian Gunung Pulosari, yang digelar di Balai Desa Cilentung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Polemik Konservasi dan Pendakian Gunung Pulosari Pandeglang Berakhir Melalui Musyawarah ‎

Senin, 11 Mei 2026 16:44 WIB
SOSIALISASI - Kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis, Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, di salah satu hotel di Pandeglang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Pelaku UMKM Di Pandeglang Dapat Pengesahan Badan Hukum Perseroan Perorangan

Senin, 11 Mei 2026 16:38 WIB

Sururi melihat, pelanggaran tersebut merupakan salah satu indikasi ketidakpatuhan pegawai kepada kepala daerah selaku pembina kepegawaian. Persoalan itu bukan sepele, melainkan masalah serius yang harus mendapatkan penanganan serius.

“Iya bisa, surat edaran inikan kebijakan internal dan secara administratif harus dipatuhi ASN. Pointnya lagi-lagi,bsoal konsistensi pejabat pimpinan soal penegakan sangsi misal kalau hanya staf bawahan yang ditindak sementara pejabat tertentu kebal, SE gubernurnya yang mesti dievaluasi,” pungkasnya.

“Opsinya Peraturan Gubernur (Pergub), dasar hukumnya lebih kuat dan mengikat, kepastian hukumnya lebih jelas dan standar pengawasannya lebih tegas,” sambungnya.

Menurut Sururi, gambaran kecil itu bisa dijadikan tolok ukur masih adanya pegawai yang tidak patuh terhadap aturan yang mengikat. Mental tersebut harus segera diperbaiki, agar tidak mengganggu pelayanan dasar masyarakat dan pengoptimalan pembangunan daerah.

“Sangat mungkin banyak yang melanggar, karena tidak diawasi atau karena ditoleransi. Pelanggarannya mungkin kecil, tetapi lama-lama seringkali berulang dan dibiarkan sehingga terjadi normalisasi,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, kepatuhan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten atas kebijakan Work From Home (WFJ) sekali dalam sepekan patut dipertanyakan. Buktinya, pada Jumat (8/5/2026) lalu, para abdi negara itu terjaring razia saat menggunakan kendaraan dinas.

Dalam operasi itu, ada beberapa kendaraan dinas Pemprov Banten yang terjaring razia kendaraan dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Adapun nomor polisi (nopol) kendaraan yang terjaring razia itu yakni A1186 dan A1204.

Kejadian itu menjadi indikasi pembangkangan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 16 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menghemat energi, dengan aturan wajib presensi digital dan kinerja tetap berjalan, namun tidak berlaku bagi tenaga kesehatan atau guru.

Kepala Badan Kepegawiaan Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengaku, belum mendapatkan informasi resmi terkait kejadian itu. Informasi yang disampaikan itu, kata dia, akan dijadikan sebagai bahan evaluasi kinerja pegawai dan akan melakukan penelusuran kaitan persoalan tersebut.

“Nanti aku cek ya, karena nggak kedetek juga ya. Jadi nanti aku tanya masing-masing pimpinannya, mereka di WFH ada keluar atau memang ada tugas yang diberikan oleh kepala OPD nya masing-masing. Khawatirnya itu ya, apalagi kalau untuk dinas pelayanan kan tidak ada WFH ya,” katanya, Minggu (10/5/2026). (adib)

Tags: Ahmad Sururiandra soniASN Melanggar WFHGubernur Banten Diminta Siapkan Aturan MengikatPengamat Kebijakan Publik
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

BERIKAN HADIAH - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, berikan hadiah dan penghargaan kepada pemenang lomba pilah sampah antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (ISTIMEWA)
Banten Region

Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah Disemua OPD Pemkab Pandeglang

Senin, 11 Mei 2026 16:33 WIB
4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar
Headline

4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 16:27 WIB
Bengkel Motor, Bengkel Las dan Lapak Kusen Terbakar di Ciputat
Headline

Bengkel Motor, Bengkel Las dan Lapak Kusen Terbakar di Ciputat

Senin, 11 Mei 2026 16:24 WIB
IMG_20260511_112307
Banten Region

Tersangkut Rumpun Bambu, Bocah Hilang di Sungai Cisimeut Lebak Ditemukan Meninggal

Senin, 11 Mei 2026 11:30 WIB
Dipimpin Kapolresta, Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti Digulung Polisi
Headline

Dipimpin Kapolresta, Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti Digulung Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 21:17 WIB
Bocah Korban Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak Belum Ditemukan
Banten Region

Bocah Korban Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak Belum Ditemukan

Minggu, 10 Mei 2026 19:16 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

SECOND (2)

Pilar Targetkan Juara Sepakbola Porprov Banten

Jumat, 8 Mei 2026 13:08 WIB
Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Tangsel 2026-2045 Disepakati

Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Tangsel 2026-2045 Disepakati

Selasa, 5 Mei 2026 21:08 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pelaku tambang ilegal. (ISTIMEWA)

Dianggap Rusak Lingkungan, Tujuh Penambang Ilegal Diamankan Ke Mapolda Banten

Selasa, 5 Mei 2026 16:57 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, tampak dari depan. (ISTIMEWA)

Jelang Purna Bakti Suaedi Kurdiatna, Figur Sekwan Pandeglang Selanjutnya Masih Teka-teki

Minggu, 10 Mei 2026 17:39 WIB
Ibadah haji di Tanah Suci Makkah. (ISTIMEWA)

958 Calhaj Pandeglang Siap Diberangkatkan, Usia Tertua 93 Tahun dan Termuda 16 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 18:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.