SATELITNEWS.COM, TANGSEL—DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Wali Kota Benyamin Davnie resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (5/5). Kesepakatan ini menetapkan arah tata ruang kota untuk periode 2026 hingga 2045, mencakup perencanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Benyamin menjelaskan bahwa perubahan RTRW dilakukan untuk menyesuaikan berbagai aspek strategis pembangunan kota. Penyesuaian tersebut meliputi struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis, hingga ketentuan zonasi yang terintegrasi dengan sistem perizinan berbasis risiko.
“Beberapa hal subtansi, serta penguatan pengendalian ruang. Itu yang dilakukan penyesuaian atas Perda RT RW Tangsel yang lainnya tetap,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa RTRW akan menjadi payung besar dalam seluruh proses pembangunan di Tangerang Selatan. Setelah pengesahan ini, pemerintah kota akan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan teknis yang lebih rinci dalam mengatur pemanfaatan ruang.
“Ini akan menjadi payung besar di dalam pembangunan di Kota Tangsel karena setelah ini nanti ada rencana detail tata ruang, itu yang akan kita lakukan,” sebutnya.
Benyamin juga memastikan bahwa sejumlah usulan dari DPRD telah diakomodasi dalam dokumen RTRW. Menurutnya, seluruh poin tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan tim pemerintah kota.
“Prinsipnya usulan dewan sudah kita setujui karena itu hasil pembahasan dengan tim kita,” katanya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Ahmad Syawqi menyampaikan bahwa proses pembahasan RTRW telah berlangsung cukup panjang, yakni lebih dari tujuh bulan sejak tahun sebelumnya. Dalam prosesnya, DPRD tidak hanya melakukan pembahasan di ruang rapat, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan implementasi kebijakan sesuai kondisi nyata di masyarakat.
“Dalam pembahasannya banyak dinamika karena kita juga melakukan cek lapangan dan implementasi kebijakan Tangerang Selatan seperti apa. Hari ini alhamdulillah sudah diparipurnakan,” bebernya.
Ia menambahkan, setelah RTRW disahkan, tahapan berikutnya adalah penyusunan RDTR yang ditargetkan rampung paling lambat dalam dua tahun. Namun, pihaknya mendorong agar proses tersebut bisa dipercepat melalui koordinasi intensif dengan dinas terkait.
Selain itu, aspek pengendalian banjir menjadi salah satu perhatian utama dalam RTRW yang baru. Ahmad menekankan pentingnya integrasi pembangunan infrastruktur seperti drainase dan pengelolaan sungai, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai titik rawan banjir.
“Itu pastinya bangunan pengendali banjir, drainase, itu harus terintegrasi baik terutama ruas-ruas sungai, fungsi sungai dan juga wilayah yang selama ini sudah dinyatakan wilayah titik rawan banjir,” jelasnya.
“Ke depan agar ada intervensi kebijakan dalam hal DPRD supporting anggaran untuk mendukung penanganan banjir di Tangsel,” lanjut Syawqi. (eko)