Selasa, 12 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Dorong Pelaku UMKM Urus NIB, Ini Manfaatnya

Oleh Made Nusantara
Rabu, 6 Mei 2026 10:36 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
IMG_20260506_103154
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong kemudahan perizinan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berbagai inovasi layanan dihadirkan guna mempercepat proses legalitas usaha.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, mengatakan pemerintah telah menyediakan akses pengurusan NIB melalui Mal Pelayanan Publik maupun secara daring.

“Banyak program kemudahan yang diberikan, di antaranya terkait NIB melalui DPMPTSP. Bisa diakses langsung di Mal Pelayanan Publik maupun secara online, sehingga memudahkan pelaku usaha, baik mikro maupun menengah,” ujarnya usai membuka acara Bimbingan Perizinan Usaha di Aula Al-Amanah Lantai 5 Puspemkot Tangerang, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, kepemilikan NIB memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM, mulai dari peningkatan kepercayaan masyarakat hingga dorongan untuk berinovasi. Selain itu, aspek legalitas usaha juga semakin kuat dengan dukungan sertifikasi seperti halal dan standar kesehatan produk.

“Dengan NIB, pelaku usaha diakui secara legal formal. Ditambah dengan standar lain seperti BPOM dan sertifikasi halal, ini menjadi perhatian dan dukungan penuh dari pemerintah,” jelasnya.

Sementara, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengungkapkan masih terdapat sekitar 3.000 pelaku UMKM yang belum memiliki NIB. Salah satu kendala utama adalah anggapan bahwa proses pengurusan izin usaha rumit dan memakan waktu.

BeritaTerbaru

Masyarakat Tangsel Diminta Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Masyarakat Tangsel Diminta Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 16:02 WIB
Maling Bobol Studio Musik di Pondok Aren, 4 Keyboard dan 2 Gitar Raib

Maling Bobol Studio Musik di Pondok Aren, 4 Keyboard dan 2 Gitar Raib

Senin, 11 Mei 2026 15:56 WIB
Evaluasi Kewilayahan, Wali kota Tangerang Soroti Sampah hingga Jalan Rusak

Evaluasi Kewilayahan, Wali kota Tangerang Soroti Sampah hingga Jalan Rusak

Senin, 11 Mei 2026 15:24 WIB
IMG_20260511_140452

Polsek Pakuhaji Sita Ribuan Obat Keras

Senin, 11 Mei 2026 14:07 WIB

“Di lapangan, mereka mengira mengurus NIB itu sulit. Padahal, banyak yang terkendala waktu karena fokus produksi,” katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, DPMPTSP melakukan jemput bola dengan mendatangi pasar dan sentra perdagangan pada berbagai momentum kegiatan. Melalui layanan tersebut, pelaku usaha bahkan dapat memperoleh NIB hanya dalam waktu sekitar 30 menit.
“Cukup dengan KTP dan nomor telepon, kami bantu prosesnya. Bahkan bisa melalui WhatsApp, dan hasilnya langsung dikirim dalam bentuk PDF,” tambahnya.
Ia menegaskan, pengurusan NIB tidak dipungut biaya alias gratis.

Lebih lanjut, Sugihharto menjelaskan bahwa kepemilikan NIB kini menjadi pintu awal dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Ke depan, pelaku usaha juga diwajibkan melengkapi izin lain seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan sertifikasi halal.

“Sekarang tidak cukup hanya NIB. Untuk produk pangan, wajib memiliki SPP-IRT dan sertifikasi halal. Ini penting agar produk memiliki daya saing dan bisa masuk ke retail modern,” paparnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga menyediakan pendampingan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Hal ini penting agar pelaku usaha tidak terkendala dalam pengembangan bisnis, termasuk saat mengakses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kalau tidak dilengkapi, nanti akan menghambat produksi dan pemasaran. Bahkan bisa terkendala saat ingin mengembangkan usaha,” tandasnya. (made)

Tags: dpmptsp kota tangerangnomor induk berusahaPerizinan Berusaha
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dorong Interaksi Komunitas, Petals Urban Market Kembali Digelar
Kabupaten Tangerang

Dorong Interaksi Komunitas, Petals Urban Market Kembali Digelar

Senin, 11 Mei 2026 11:44 WIB
IMG_20260511_074400
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Tekankan Peran Orang Tua dalam Pembinaan Atlet Pelajar

Senin, 11 Mei 2026 07:55 WIB
Dipimpin Kapolresta, Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti Digulung Polisi
Headline

Dipimpin Kapolresta, Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti Digulung Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 21:17 WIB
433 Anggota PMR Kota Tangerang Ikuti Sarasehan 2026
Kota Tangerang

433 Anggota PMR Kota Tangerang Ikuti Sarasehan 2026

Minggu, 10 Mei 2026 17:07 WIB
Mancing 5 Ton Ikan, Cara Unik Buruh Kabupaten Tangerang Rayakan May Day
Headline

Mancing 5 Ton Ikan, Cara Unik Buruh Kabupaten Tangerang Rayakan May Day

Minggu, 10 Mei 2026 17:05 WIB
Tega, Tiga Balita Dibawa Mengamen di Jalanan Kota Tangerang
Kota Tangerang

Tega, Tiga Balita Dibawa Mengamen di Jalanan Kota Tangerang

Minggu, 10 Mei 2026 16:40 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Percepat Pembangunan Huntap Lebakgedong, Rp 6 Miliar Anggaran DPUPR Digeser

Percepat Pembangunan Huntap Lebakgedong, Rp 6 Miliar Anggaran DPUPR Digeser

Minggu, 10 Mei 2026 16:49 WIB
Perbaikan KUA di Kota Tangerang Terkendala Status Lahan dan Anggaran

Perbaikan KUA di Kota Tangerang Terkendala Status Lahan dan Anggaran

Rabu, 6 Mei 2026 16:57 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Ahmad Sururi. (ISTIMEWA)

Soal Situ Rancagede Jakung, Pemprov Banten Diminta Lakukan Tuntutan Pidana

Kamis, 7 Mei 2026 14:40 WIB
IMG_20260507_193614

FS dan DED Dua Flyover di Lebak Mulai Dibahas

Kamis, 7 Mei 2026 19:49 WIB
UPTD PPA Tangsel Fokus Pulihkan Psikis Korban Pencabulan di Pondok Cabe

Penanganan Korban Pencabulan di Pondok Cabe Tangsel Tunggu Rujukan Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 12:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.