SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong kemudahan perizinan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berbagai inovasi layanan dihadirkan guna mempercepat proses legalitas usaha.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, mengatakan pemerintah telah menyediakan akses pengurusan NIB melalui Mal Pelayanan Publik maupun secara daring.
“Banyak program kemudahan yang diberikan, di antaranya terkait NIB melalui DPMPTSP. Bisa diakses langsung di Mal Pelayanan Publik maupun secara online, sehingga memudahkan pelaku usaha, baik mikro maupun menengah,” ujarnya usai membuka acara Bimbingan Perizinan Usaha di Aula Al-Amanah Lantai 5 Puspemkot Tangerang, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, kepemilikan NIB memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM, mulai dari peningkatan kepercayaan masyarakat hingga dorongan untuk berinovasi. Selain itu, aspek legalitas usaha juga semakin kuat dengan dukungan sertifikasi seperti halal dan standar kesehatan produk.
“Dengan NIB, pelaku usaha diakui secara legal formal. Ditambah dengan standar lain seperti BPOM dan sertifikasi halal, ini menjadi perhatian dan dukungan penuh dari pemerintah,” jelasnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengungkapkan masih terdapat sekitar 3.000 pelaku UMKM yang belum memiliki NIB. Salah satu kendala utama adalah anggapan bahwa proses pengurusan izin usaha rumit dan memakan waktu.
“Di lapangan, mereka mengira mengurus NIB itu sulit. Padahal, banyak yang terkendala waktu karena fokus produksi,” katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, DPMPTSP melakukan jemput bola dengan mendatangi pasar dan sentra perdagangan pada berbagai momentum kegiatan. Melalui layanan tersebut, pelaku usaha bahkan dapat memperoleh NIB hanya dalam waktu sekitar 30 menit.
“Cukup dengan KTP dan nomor telepon, kami bantu prosesnya. Bahkan bisa melalui WhatsApp, dan hasilnya langsung dikirim dalam bentuk PDF,” tambahnya.
Ia menegaskan, pengurusan NIB tidak dipungut biaya alias gratis.
Lebih lanjut, Sugihharto menjelaskan bahwa kepemilikan NIB kini menjadi pintu awal dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Ke depan, pelaku usaha juga diwajibkan melengkapi izin lain seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan sertifikasi halal.
“Sekarang tidak cukup hanya NIB. Untuk produk pangan, wajib memiliki SPP-IRT dan sertifikasi halal. Ini penting agar produk memiliki daya saing dan bisa masuk ke retail modern,” paparnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga menyediakan pendampingan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Hal ini penting agar pelaku usaha tidak terkendala dalam pengembangan bisnis, termasuk saat mengakses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Kalau tidak dilengkapi, nanti akan menghambat produksi dan pemasaran. Bahkan bisa terkendala saat ingin mengembangkan usaha,” tandasnya. (made)