SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten menggelar kick off Bulan Literasi Keuangan. Langkah ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan keuangan yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan kick off program yang berlangsung di Mall WTC Matahari, Serpong Utara, Minggu (10/05/2026) itu menjadi tonggak baru dalam upaya memperluas literasi keuangan hingga ke tingkat rumah tangga.
Kali ini, sasaran utama program adalah para ibu rumah tangga yang dinilai memiliki peran penting dalam mengatur keuangan keluarga.
“Harapannya, literasi keuangan bisa lebih mudah sampai kepada target yang tepat,” ungkap Bambang dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, Pemkot Tangsel selama beberapa tahun terakhir terus menggencarkan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat melalui kolaborasi bersama OJK. Namun, pendekatan kali ini dibuat lebih spesifik agar masyarakat dapat memahami pengelolaan keuangan keluarga secara lebih bijak dan terhindar dari praktik keuangan ilegal.
Bambang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal maupun investasi berkedok skema ponzi yang kerap merugikan masyarakat.
“Jika membutuhkan pinjaman, gunakan layanan perbankan resmi yang terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK,” jelasnya.
Ia menambahkan, rendahnya literasi keuangan masih menjadi salah satu penyebab masyarakat mudah terjebak dalam praktik pinjol ilegal. Karena itu, edukasi dinilai penting agar masyarakat mampu membedakan layanan keuangan legal dan ilegal.
Kegiatan tersebut mendapat dukungan penuh dari OJK dan sejumlah lembaga perbankan. Pemkot Tangsel optimistis sinergi yang terjalin dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan literasi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“Ini bukan hanya tentang peningkatan literasi, tetapi juga upaya pencegahan terhadap hal-hal negatif seperti pinjol ilegal maupun lembaga keuangan ilegal lainnya,” pungkasnya. (eko)