SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Pakuhaji membongkar peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/5/2026). Seorang pria berinisial RM (24), warga Aceh Besar, diamankan bersama ribuan butir obat diduga ilegal.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggeledah pelaku dan menemukan 100 butir tramadol, 330 pil kuning diduga dextro, serta 6.000 pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y.
Polisi juga menyita uang tunai Rp290 ribu, satu unit iPhone hitam, dan tas selempang milik tersangka.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Prapto, Sabtu (10/5/2026).
RM dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya terus menindak peredaran obat ilegal demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan.