SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Rencana perbaikan sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Tangerang belum dapat berjalan optimal. Kendala utama terletak pada status lahan yang hingga kini masih menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Agus Andriansjah, mengatakan seluruh lahan KUA saat ini digunakan melalui skema pinjam pakai. Kondisi tersebut membatasi langkah pembangunan maupun renovasi gedung.
“Iya, semua lahan KUA masih milik Pemkot karena pinjam pakai. Jadi nanti memang terbatas, kalau pembangunan harus kita hibahkan. Sementara ini belum ada yang kita hibahkan, jadi semua pinjam pakai,” ujar Agus saat dikonfirmasi SatelitNews.Com, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (6/5/2026).
Ia menjelaskan, selama status lahan belum dihibahkan kepada Kementerian Agama, pihak KUA belum dapat menganggarkan pembangunan secara mandiri. Dampaknya, sejumlah kantor KUA masih berada dalam kondisi kurang layak. “Jadi mereka juga belum bisa menganggarkan,” katanya.
Pemkot Tangerang, lanjut Agus, sebenarnya telah mulai membahas solusi atas persoalan tersebut. Namun, upaya itu masih terkendala kondisi keuangan daerah, terutama akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. “Mungkin ke depan kita anggarkan, cuma sekarang terkendala ada pengurangan dana transfer pusat. Dana transfer pusat kita berkurang sekitar Rp402 miliar, jadi ini masih dalam pembahasan,” ujarnya.
Agus mengakui, beberapa bangunan KUA memang membutuhkan perbaikan segera. Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian waktu realisasi perbaikan tersebut. “Memang kita tahu beberapa bangunan KUA kurang bagus, ini nanti jadi pembahasan ke pimpinan,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Pajak Penerangan Jalan
Terkait dorongan dari DPRD Kota Tangerang agar lahan KUA segera dihibahkan, Agus menyebut pihaknya belum menerima pengajuan resmi. “Belum ada surat yang kita terima. Nanti kalau ada surat, baru kita proses sesuai aturan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dari total 13 KUA di Kota Tangerang, baru tiga yang lahannya telah menjadi milik Kementerian Agama. Sementara 10 lainnya masih menunggu proses hibah dari Pemkot Tangerang agar pembangunan gedung baru dapat dilakukan.
Selama status lahan masih berupa pinjam pakai dan belum dihibahkan, perbaikan KUA di Kota Tangerang diperkirakan belum dapat berjalan maksimal. Pemkot pun masih mengkaji langkah lanjutan, baik dari sisi regulasi maupun kemampuan anggaran daerah. (ari)
























