SATELITNEWS.COM, SERANG – Dugaan keterlibatan dua oknum pejabat dalam kasus jual beli Situ Rancagede Jakung, terus mendapat perhatian berbagai kalangan. Kali ini, pengamat kebijakan publik Ahmad Sururi angkat bicara, dan memberikan kritik keras.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini mengatakan, persoalan keterlibatan dua orang pejabat publik di Banten terkait kasus Situ Rancagede Jakung, bukan lagi rahasia umum. Persoalan itu, menjadi bukti buruknya moralitas segelintir pejabat publik di Banten.
“Wah kalau benar ada oknum pejabat Banten terlibat, ini bahaya. Indikasi krisis integritas, moral dan mencoreng birokrasi Banten,” katanya, Kamis (7/5/2026).
Sururi mengatakan, tindakan radikal yang dilakukan dua oknum pejabat itu menggambarkan berapa kuatnya oligarki mempermainkan aturan perundang-undangan. Artinya, kata dia, ada kerusakan dalam sistem birokrasi di Banten.
“Pesannya jelas, jika ada pejabat Banten terlibat kasus lahan situ gede ini, maka masyarakat Banten dengan mudah membaca ada persoalan oligarki, kekuasaan dan politik di birokrasi Banten,” ujarnya.
Sururi mengatakan, inti persoalan tersebut bukan hanya sebatas memenangkan gugatan, tetapi lebih kepada sikap dan tindakan pejabat yang seolah bisa melakukan banyak hal, termasuk mempermainkan hukum.
Baca Juga: Pemprov Banten Wacanakan Tuntut Perdata Soal Sengketa Situ Rancagede Jakung
Oleh karena itu, Gubernur Banten Andra Soni harus bisa menunjukkan kapasitasnya sebagai kepala daerah, agar tidak ada lagi aset daerah yang dirampas.
“Gubernur Andra adalah kunci. Tergantung Political will gubernur, mau tidak menyelesaikan secara tuntas. Pilihan sikap Hati-hati atau solusi win-win solution sah-sah saja, tetapi jangan sampai memunculkan opini publik bahwa Gubernur tidak serius membongkar persoalan hukum kasus ini,” pungkasnya.
Jika tidak segera diselesaikan secara tuntas, lanjutnya, kecurigaan maayarakat terkait adanya permainan dan bekingan orang berpengaruh di Banten akan terbukti. Oleh karena itu, Gubernur Banten harus bisa bersikap tegas sebagai abdi masyarakat yang diberikan amanah.
“Iya seolah-olah ada kompromi elite, kepentingan ekonomi yang jauh lebih besar, atau kekuatan tertentu yang membuat Pemprov Banten memilih jalan damai daripada pengusutan pidananya,” tuturnya.
“Memang tidak bisa langsung disimpulkan ada kekuatan backing tertentu, oleh karenanya untuk menghindari spekulasi, Pemprov Banten harus transparan menjelaskan kronologis dan alasan tidak menempuh jalur pidana,” timpalnya.
Sururi mengatakan, persoalan keterlibatan oknum pejabat publik itu bisa berakibat panjang, seperti sulit merumuskan kebijakan pro rakyat karena pejabatnya berorientasi rente atau bisnis.
Baca Juga: Berpotensi Menambah PAD, Pemprov Banten Bakal Manfaatkan Situ Rancagede Jakung
“Sederhananya, kalau pemerintah ingin dipercaya rakyat, maka buat kebijakan yang tanpa kompromi terhadap oknum pejabat rakus dan hadirkan akuntabilitas yang dimulai dari elite dan birokrasi terlebih dahulu, bukan rakyat yang terus diminta berkorban,” ujarnya lagi.
Secara prinsip, kata dia, Pemprov Banten seharusnya mempertimbangkan jalur perdata maupun pidana. Terlebih ada indikasi kerugian daerah, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum akan tetapi harus berbasis bukti dan audit yang kuat, bukan sekadar tekanan opini publik.
“Ini persoalan asset daerah, dan melibatkan banyak pihak, jadi pointnya pada inventarisasi asset, pendataan sertifikat dan pengawasan. Dan Pemprov Banten cenderung terlambat melakukan tiga hal tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, proses penanganan dugaan kasus pidana dalam pembebasan lahan Situ Rancagede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung kembali menjadi sorotan publik.
Meski Pemprov Banten telah memenangkan Kasasi di Mahkamah Agung (MA), namun ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Yaitu luputnya dua orang pejabat di Provinsi Banten yang namanya sempat muncul pada saat dilakukan Berita Acara Penyelidikan (BAP) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dua sosok pejabat itu yakni, saat ini menjabat sebagai pimpinan lembaga Legislatif berinisial FH dan satu orang lagi saat ini menjabat sebagai pimpinan eksekutif di Kota Serang berinisial BR.
Pemeriksaan keduanya tidak dilanjutkan, karena alasan sedang masuk tahapan Pileg dan Pilkada, sehingga penanganannya dihentikan sementara.
Kini, kasus pidana pada dugaan penyerobotan dan jual beli lahan milik Pemprov Banten itu dihentikan dan hanya menetapkan satu tersangka, yaitu mantan Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung Johadi karena didakwa menerima aliran dana atau suap sebesar Rp700 juta lebih.
Terkait hal itu, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banten mendesak aparat penegak hukum untuk segera melanjutkan proses hukum secara transparan dan akuntabel, menyusul telah diperiksanya dua pejabat yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap lambannya penanganan perkara yang dinilai cenderung stagnan. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak eksternal dalam proses pembebasan lahan, termasuk figur publik yang memiliki posisi strategis di daerah.
Ketua ESDM Badko HMI Jabodetabeka-Banten Entis Sumantri menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Oleh karena, persoalan tersebut menjadi perhatian publik sejak bertahun-tahun lalu.
“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan secara serius, profesional, dan tanpa tebang pilih. Jika memang terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat publik, maka harus diperiksa secara terbuka,” imbuhnya. (adib)




























