SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, berencana bakal melakukan tuntutan perdata atas sengketa Situ Rancagede Jakung, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Wacana itu muncul, karena berbagai pertimbangan kaitan dengan keberadaan aset Pemprov Banten yang dimenangkan pada proses kasasi beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani mengatakan, wacana pemuntutan secara perdata bakal dilakukan kepada pihak Moderen Cikande, selaku pihak yang menggunakan aset milik Pemprov Banten.
“Ini mungkin setelah ini kita akan coba (tuntut perdata-red), ini (tuntutan perdata-red) yang nanti pembahasan selanjutnya kan dengan tim juga dari Kejati Banten,” katanya, Senin (25/5/2026).
Mahdani mengatakan, sebelum melakukan tuntutan Perdata, pihaknya akan melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan akibat pembangunan dikawasan situ oleh pihak perusahaan. Terlebih, Pemprov Banten telah memenangkan gugatan kepemilikan aset pada proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Kan kita masih menunggu proses selanjutnya, kemarin kita baru mencatat sebagai aset dan menang, tapi sertifikasi belum. Kita bahas secara menyeluruh dulu,” ujarnya.
Mahdani mengatakan, meski telah menang pada proses kasai, namun Pemprov Banten belum memiliki sertifikat resmi kepemilikan aset tersebut karena masih atas nama pihak perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya akan menyelesaikan persoalan administrasi terlebih dahulu.
“Masih disebelah sana sertifikat lahanya. Jadi masih pencatatan belum kepada kepemilikat sertifikat, ini kan sertifikatnya masih punya sana (PT Modern Cikande-red),” tambahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait persoalan pelaporan Perdata atas kepemilikan Situ Rancagede Jakung.
Tindakan itu dilakukan agar tidak ada kesalahan dan merugikan Pemprov Banten, karena aset tersebut sudah menjadi milik Pemprov Banten. “Nanti, kita selesaikan bertahap dulu, satu-satu,” ujarnya.
Deden mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan bidang hukum, termasuk Kejati Banten dalam hal penghitung kerugian atas penyerobotan aset yang sempat dilakukan oleh perusahaan swasta do Banten.
“Nanti kita bahas dulu semuanya, apakah memang berlaku mundur dihitung atau bagaimana nanti, kita masih melakukan kajian,” tutupnya. (adib)