SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tri Purwanto menjelaskan penanganan korban dalam kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Cabe masih menunggu proses dari pihak kepolisian.
Tim psikolog dari UPTD PPA belum dapat melakukan konseling terhadap korban dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk menjaga keabsahan proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi tim psikolog kita tidak berani konseling dulu. Jadi menunggu rujukan dari polisi pemeriksaannya, karena nanti hasilnya itu salah satu alat bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).
Ia menjelaskan bahwa jika konseling dilakukan sebelum proses pemeriksaan selesai, dikhawatirkan keterangan korban bisa berubah-ubah. Hal tersebut berpotensi memengaruhi kekuatan bukti dalam proses hukum.
“Jadi kalau dilakukan konseling sekarang, takutnya nanti si korban berubah-ubah keterangannya. Makanya, psikolog kita menyarankan sekalian saja pemeriksaan,” katanya.
Terkait waktu tunggu, Tri menyebut bahwa proses rujukan seharusnya tidak memakan waktu lama, mengingat korban merupakan anak yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat.
Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
“Seharusnya memang tidak lama, karena ini kan anak. Tetap harus ada surat rujukan pemeriksaan dari kepolisian karena itu salah satu yang akan dijadikan barang bukti terkait dengan psikis si anak,” jelasnya.
“Kita tunggu saja suratnya, kalau surat ada langsung dilakukan pemeriksaan. Konseling nanti kalau semua sudah selesai di kepolisian, untuk menghilangkan trauma healingnya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Pondok Cabe Ilir, Pamulang, dihebohkan dengan dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MKA (31) terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Bos konter HP itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak. Polisi menyebut, pelaku telah beraksi 10 kali di sejumlah lokasi dengan satu anak korban.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Targetnya adalah anak-anak yang awalnya ditemui di lokasi tempat usahanya yakni rental warnet dan PlayStation.
Selain itu, korban juga mendapat ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua. Pelaku disebut mengintimidasi korban dengan ancaman menyebarkan foto ke media sosial.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ
Atas perbuatannya, tersangka MKA (31) dikenakan pasal berlapis Undang-undang TPKS Pasal 473, 414, 415, 417 KUHP ancaman Hukuman 15 Tahun penjara. (eko)
























