SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sebanyak 16.732 perempuan di Kabupaten Lebak menyandang status janda pada usia produktif. Tingginya angka perceraian itu diduga dipicu faktor ekonomi, pernikahan dini hingga maraknya judi online (judol).
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, jumlah warga dengan status cerai hidup pada tahun 2025 mencapai 25.358 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.732 merupakan perempuan dan 8.626 lainnya laki-laki. Mayoritas kasus perceraian terjadi pada kelompok usia 15 hingga 40 tahun.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ahmad Najiyullah mengatakan, tingginya angka perceraian di Kabupaten Lebak menjadi fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian serius. “Total cerai hidup sementara tahun 2025 sebanyak 25.358 jiwa, terdiri dari 16.732 perempuan dan 8.626 laki-laki. Penyumbang terbanyak berasal dari kelompok usia produktif, yakni sekitar 15 sampai 40 tahun,” kata Ahmad, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, faktor ekonomi diduga menjadi salah satu penyebab dominan tingginya angka perceraian. Selain itu, pernikahan usia dini juga dinilai berpengaruh terhadap ketahanan rumah tangga pasangan muda. “Ini menjadi fenomena yang perlu diteliti lebih lanjut. Dugaan sementara karena faktor ekonomi dan pernikahan dini, sehingga banyak terjadi cerai hidup di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah perempuan berstatus janda lebih banyak dibandingkan laki-laki berstatus duda. Kondisi tersebut diduga karena laki-laki cenderung lebih cepat menikah kembali setelah perceraian. “Laki-laki kemungkinan lebih cepat mendapatkan pasangan dan menikah lagi. Sementara perempuan kemungkinan masih trauma sehingga belum ingin menikah kembali,” jelasnya.
Sebelumnya juga, gugatan cerai juga membanjiri Pengadilan Agama Rangkasbitung. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 1.635 rumah tangga di Kabupaten Lebak resmi berakhir di meja hijau. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 1.400 perkara.
Humas PA Rangkasbitung, Gushairi menyebutkan, mayoritas perkara perceraian yang masuk didominasi cerai gugat dari pihak istri. “Sekitar 81 persen perkara perceraian sepanjang 2025 merupakan cerai gugat yang diajukan perempuan. Pada tahun 2024 bahkan mencapai sekitar 82 persen,” ujar Gushairi.
Menurutnya, dominasi cerai gugat tersebut menjadi gambaran adanya perubahan sosial di masyarakat. Perempuan dinilai kini semakin berani mengambil langkah hukum ketika rumah tangga sudah tidak lagi memberikan rasa aman dan kepastian hidup.
Ia menjelaskan, secara umum faktor pemicu perceraian masih didominasi persoalan ekonomi, perselingkuhan, hingga kebiasaan berjudi. Bahkan belakangan, judi online menjadi salah satu faktor yang cukup signifikan menyebabkan keretakan rumah tangga.
“Pemicu utamanya persoalan ekonomi, perselingkuhan, dan kebiasaan berjudi. Belakangan judi online menjadi faktor yang cukup signifikan,” tegasnya. Selain itu, maraknya judi online yang disertai jeratan pinjaman online juga memperparah kondisi rumah tangga pasangan muda. Tidak sedikit keluarga terlilit utang hingga memicu pertengkaran berkepanjangan.
“Ada yang awalnya pinjam online untuk kebutuhan, tetapi kemudian menumpuk. Utang ini memicu pertengkaran terus-menerus hingga berujung perceraian,” jelasnya. Dari sisi usia, pasangan muda menjadi kelompok yang paling rentan mengalami perceraian. Mayoritas perkara yang masuk ke PA Rangkasbitung didominasi pasangan berusia 20 hingga 30 tahun. “Dalam sejumlah kasus, usia perkawinan belum genap satu tahun sudah berakhir di pengadilan, terutama pada pasangan yang menikah di usia sangat muda,” pungkasnya.(mulyana)