SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sepak terjang jaringan pengedar obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang kembali dipatahkan polisi. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 37.700 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer berhasil disita dari dua orang pria yang kini resmi mendekam di balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari keresahan warga di Kecamatan Gunung Kaler. Pada Rabu (29/4), sebuah laporan masuk ke telinga penyidik mengenai adanya aktivitas transaksi obat terlarang yang dilakukan oleh seorang pria misterius.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, bergerak cepat memerintahkan timnya untuk melakukan pendalaman. Titik terang pun muncul di sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler.
“Petugas berhasil mengidentifikasi lokasi tersebut yang diduga kuat dijadikan tempat transaksi obat keras tanpa izin,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Cengkeraman ‘Brekele’ di Gunung Kaler
Setelah melakukan pengintaian yang matang, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sangat identik dengan laporan warga. Tanpa perlawanan berarti, pria berinisial M alias Brekele (27) berhasil diringkus petugas.
Saat digeledah, “harta karun” haram milik Brekele langsung terkuak. Petugas menemukan 100 paket kecil Hexymer siap edar dan 1.370 lempeng Tramadol.
“Dari tangan tersangka pertama, awalnya kami temukan total 13.700 butir,” tambah Indra Waspada.
Ketelitian petugas tak berhenti di situ. Saat rumah tersangka digeledah lebih dalam, polisi kembali menemukan tumpukan 23 botol Hexymer yang berisi total 23.000 butir. Jumlah yang sangat masif untuk meracuni ribuan pemuda.
Pengejaran ke Wilayah Kronjo
Brekele tak bisa mengelak. Dari nyanyiannya, muncul nama baru berinisial R alias Yoyo (35), seorang pria asal Kecamatan Kronjo yang diduga sebagai penyuplai utama barang haram tersebut.
Tim buser kemudian melakukan pengembangan cepat ke wilayah Kronjo.
Hasilnya, Yoyo berhasil diciduk tanpa celah. Dari tangan para tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3,5 juta, dua unit ponsel, serta plastik klip bening sebagai modal pengemasan.
Indra Waspada menegaskan, perang terhadap obat keras tanpa izin akan terus ditabuh. Menurutnya, peredaran obat ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi generasi muda.
“Ini menjadi perhatian serius kami karena dapat merusak mental anak muda dan seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas lainnya di jalanan,” tegasnya.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Kini, Brekele dan Yoyo harus mengubur mimpinya menghirup udara bebas dalam waktu dekat. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolresta. (alfian/aditya)