SATELITNEWS.COM, SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, mendapatkan alokasi 190 unit becak listrik dari program bantuan Presiden Republik Indonesia, Senin (19/10/2026).
Bantuan tersebut, diprioritaskan bagi pengemudi becak berusia di atas 55 tahun dan disabilitas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan bantuan becak listrik tersebut disalurkan melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN).
Sebelumnya, Pemkab Serang mengajukan sebanyak 208 unit becak listrik melalui kecamatan dan desa, namun yang disetujui sebanyak 190 unit.
“Dari pengajuan 208, kita disetujui 190 yang sekarang didrop ini,” ujar Zaldi, Senin (19/10/2026).
Kata Zaldi, bantuan tersebut diprioritaskan bagi pengemudi becak berusia di atas 55 tahun maupun mantan pengemudi becak yang selama ini masih mengandalkan becak manual untuk mencari nafkah.
Baca Juga: Perkuat Keuangan, BPR Serang Segera Kelola Keuangan Desa
Selain itu, penyandang disabilitas juga menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk menerima bantuan tersebut. Penggunaan tenaga listrik diharapkan dapat meringankan beban fisik penerima saat mengoperasikan becak.
“Yang berumur di atas 55 tahun, walaupun nanti yang mengoperasikan bisa keluarganya, tergantung kondisinya. Terus mantan pengemudi becak, pelayanan angkutan kepada masyarakat, serta disabilitas juga diprioritaskan,” tuturnya
Zaldi menambahkan, pemanfaatan becak listrik tidak hanya terbatas untuk membantu pengemudi becak di kawasan permukiman.
Kendaraan tersebut juga, berpotensi menjadi alternatif angkutan bagi masyarakat di sejumlah wilayah, yang belum memiliki layanan transportasi yang memadai.
Zaldi mencontohkan kawasan wisata di Kecamatan Cinangka dan Anyar. Menurutnya, becak listrik berpeluang dimanfaatkan untuk mendukung mobilitas wisatawan, terutama di lokasi yang belum terlayani angkutan seperti ojek.
“Kebetulan di Cinangka dan Anyar itu, tidak ada ojek di sana. Becak listrik ini, bisa menjadi kendaraan angkutan untuk melayani daerah wisata,” tandasnya.
Baca Juga: Tangani Kawasan Kumuh, DPRKP Kabupaten Serang Kerjasama Dengan Habitat dan Komida
Selain kawasan wisata, Zaldi menyebut sejumlah kecamatan lainnya juga mengusulkan bantuan serupa, khususnya untuk mendukung aktivitas transportasi di sekitar pasar tradisional, yang belum terjangkau layanan transportasi daring.
Meski demikian, penerima bantuan tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan YGSN. Persyaratan tersebut di antaranya kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP), batas usia, serta kriteria lain yang disesuaikan dengan ketentuan yayasan.
Terkait waktu penyaluran, Zaldi mengatakan Pemkab Serang masih menunggu jadwal resmi dari YGSN pusat. Nantinya, penyerahan bantuan akan dilakukan melalui agenda peresmian secara simbolis, dari pihak yayasan kepada pemerintah daerah, kemudian diteruskan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Pendistribusiannya nanti menunggu jadwal dari Yayasan GSN Pusat. Nanti mereka berkeliling untuk peresmian simbolis menyerahkan ke Pemda, kemudian Pemda menyerahkan ke masyarakat,” pungkasnya. (sidik)

















