SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terkait kelanjutan kerja sama pengelolaan sampah antarwilayah. Hal ini menyusul pernyataan Bupati Pandeglang Raden Dewi yang menegaskan kerja sama tersebut dibatalkan.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan bahwa keputusan akhir sepenuhnya ada di pihak Pemkab Pandeglang. Namun, mengingat kerja sama tersebut telah diikat melalui nota kesepahaman (MoU) yang juga disetujui oleh DPRD, maka pembatalan tidak bisa hanya disampaikan secara lisan.
“Kalau memang ada alasan tertentu sehingga tidak dilanjutkan, saya menunggu surat resmi dari Pemkab Pandeglang kalau ini memang mau dibatalkan atau mau dilanjutkan sekali pun. Lisan tidak bisa menjadi dasar bagi MoU yang sudah kami disepakati secara tertulis. Jadi saya masih menunggu surat tertulisnya,” ujarnya, Senin (1/9).
Benyamin mengatakan, jika kerja sama tersebut tetap dilanjutkan, maka tinggal dibahas soal transfer dana sebesar Rp20 miliar tersebut, sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya.
“Kalau mau dilanjutkan tinggal bicara kapan transfer yang 20 miliar itu,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya rapat paripurna jika kerja sama dihentikan, Benyamin mengatakan paling tidak perlu ada pemberitahuan resmi kepada DPRD, mengingat kerja sama tersebut telah melalui mekanisme legislatif.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya
“Paling tidak ada pemberitahuan, karena dalam paripurna itu bukan keputusan dalam bentuk DPRD atau keputusan dewan, persetujuan dari Dewan melakukan kerjasama. Jika ada pemutusan kita akan berdialog lagi dengan DPRD,” sebut Benyamin.
Sementara menunggu kejelasan dari Pandeglang, Pemkot Tangsel juga mulai menjajaki opsi alternatif lain. Salah satunya adalah kerja sama dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nambo di Provinsi Jawa Barat yang MoU-nya sudah diteken sejak lama. Selain itu, Tangsel juga melihat potensi kerja sama dengan Bogor Raya. Benyamin menyebut bahwa Pemkot Bogor saat ini tengah bekerja sama dengan Pemkab Bogor untuk menetapkan lokasi TPA baru, dan tidak menutup kemungkinan Tangsel ikut bergabung.
“Dari awal saya memang membuka komunikasi dengan berbagai macam tempat termasuk Nambo dengan Provinsi Jawa Barat MoU sudah sejak lama ditandatangani, saya berharap bisa kita lanjutkan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses PSEL di TPA Cipeucang saat ini sedang menunggu perubahan regulasi terbaru, mengingat Perpres No. 35 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum kerja sama tersebut akan direvisi.
“Saya ingin menjajaki saja, semua peluang ingin saya buka sambil PSEL masih menunggu, karena kerjasama kita sudah saya tetapkan penunjukan pemenang lelangnya. Sekarang mestinya tahapnya sudah menuju perjanjian kerjasama tetapi itu berdasarkan Perpres 35 2018. Nah sekarang perpres-nya mau diubah. Jadi saya tunggu lagi dengan perpres baru ini PSEL Tangsel akan seperti apa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemkot Tangsel saat ini menghadapi keterbatasan lahan dan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang sudah overload. Oleh karena itu, salah satu solusi yang tengah dijajaki adalah menjalin kerja sama lintas daerah untuk membuang sebagian sampah ke wilayah lain, termasuk Pandeglang.
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemkot Tangsel dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Pandeglang. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Anggrek, Puspemkot Tangsel, pada Jumat (25/7/2025).
Diketahui,Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyatakan akan mengirimkan surat resmi terkait pembatalan kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Hal itu disampaikannya, melalui Konferensi Pers di gedung Setda Pandeglang, didampingi Sekda Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat, Asda I Setda Pandeglang Doni Hermawan, Asda II Setda Pandeglang Nuriah, Asda III Setda Pandeglang Kurnia, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Pandeglang Tb. Nandar Suptandar, dan Kepala DLH Kabupaten Pandeglang Tanti, Senin (1/9). Kata Dewi, pihaknya sudah menyerap informasi dari warga di 1 Kelurahan dan 2 Desa yang merupakan wilayah terdampak langsung atas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol.
“Kami juga memperhatikan banyak masukan dari berbagai pihak, baik ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pejabat pemerintahan dan aspirasi masyarakat,” kata Dewi, Senin (1/9).
Oleh karenanya, pihaknya menegaskan membatalkan kerjasama pembuangan sampah dengan Pemkot Tangsel. Sedangkan untuk kerjasama dengan Pemkab Serang, masih akan dievaluasi.
“Untuk dengan Pemkab Serang, akan kami evaluasi dan kerjasamanya akan berakhir di bulan Oktober,” tandasnya. (eko/ mardiana)
























