SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (10/11).
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, pengesahan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan fasilitas olahraga dan membina para atlet Kabupaten Tangerang secara berkelanjutan.
“Perda ini adalah komitmen kita bersama untuk memajukan olahraga, memastikan adanya kepastian hukum, dan memberikan dukungan maksimal bagi para atlet, serta pengembangan sarana dan prasarana olahraga,” kata Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid kepada Satelit News, Senin (10/11).
Pria yang akrab disapa Rudi Maesyal itu menambahkan, dengan adanya Perda ini, pembinaan atlet sejak dini dapat berjalan lebih terstruktur sehingga mampu mencetak lebih banyak olahragawan berprestasi di tingkat regional, nasional, bahkan internasional.
“Yang berikutnya adalah bahwa masa depan atlet juga akan menjadi perhatian dari substansi peraturan daerah tersebut. Jadi masa depan atlet, terutama dari sisi pembinaannya. Mudah-mudahan dengan terbitnya Perda ini, olahraga di Kabupaten Tangerang, Insyaallah, akan semakin maju,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud menekankan, bahwa Perda ini hadir untuk menjawab tantangan dan dinamika dunia olahraga yang semakin berkembang. Ia menilai, regulasi ini akan membuka peluang lebih luas bagi masyarakat, untuk berkontribusi dalam pembangunan olahraga daerah.
Baca Juga: Bupati Tangerang Tinjau SPPG Parahu, Pastikan MBG Higienis
“Tugas DPRD adalah memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Perda Penyelenggaraan Keolahragaan ini akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan dana, pembangunan fasilitas, hingga jaminan kesejahteraan dan masa depan para pahlawan olahraga kita,” tegas Amud.
Menurutnya, dengan adanya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat lebih leluasa melakukan pembinaan dan menggali potensi atlet lokal.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam Perda tersebut, pertama mekanisme pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, pendidikan, dan rekreasi. Kedua pengelolaan sarana dan prasarana olahraga yang merata dan representatif.
Ketiga, ketentuan mengenai pendanaan, penghargaan, serta kesejahteraan pelaku olahraga. Serta keempat, penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat kabupaten secara berkelanjutan.
“Dengan disahkannya Perda ini, seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tangerang, cabang olahraga, hingga masyarakat umum, diharapkan dapat bersinergi mewujudkan visi olahraga Kabupaten Tangerang yang sehat, maju, dan berprestasi,” tandasnya.
(alfian/aditya)




















