SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Berbagai jenis barang bukti dari 89 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kamis (13/11). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, obat-obatan terlarang tipe G, hingga senjata api.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba, mengatakan bahwa dari 89 perkara pidana umum yang sudah inkrah, terdapat sejumlah barang bukti yang disita dan kini dimusnahkan.
“Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 287,7837 gram, daun ganja kering 5.062,3221 gram, tembakau sintetis 601,7783 gram, serta obat tipe G ilegal seperti tramadol 95.728 butir, hexymer 39.779 butir, trihexyphenidyl 2.123 butir, alprazolam 14 butir, dan riklona 10 butir,” jelas Afrillianna kepada Satelit News, Kamis (13/11).
Selain itu, turut dimusnahkan tiga pucuk senjata api rakitan yang digunakan untuk tindak kejahatan, kunci leter T, bong atau alat hisap sabu, serta 25 unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aksi kejahatan.
Afrillianna menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenisnya. Untuk narkotika jenis sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan khusus, sementara ganja dan tembakau sintetis dibakar. Obat-obatan terlarang juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Sedangkan handphone dihancurkan dengan martil, dan senjata api dipotong menggunakan mesin gerinda,” tambahnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang Tinjau SPPG Parahu, Pastikan MBG Higienis
Menurut Afrillianna, pemusnahan berbagai barang bukti kejahatan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi segala bentuk tindak kriminal di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya serta memastikan seluruh barang bukti tidak akan disalahgunakan atau digunakan kembali oleh pihak manapun.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami ingin memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak disalahgunakan,” tegasnya. (alfian/aditya)




















