SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Dr. Muhadam Laboko, memaparkan hasil kajian mengenai kelayakan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Tangerang Utara dalam Rapat Akhir Kajian Potensi Pengembangan Wilayah Utara Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini diselenggarakan Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bappeda Kabupaten Tangerang di The Grantage Hotel & Sky Lounge, Jalan Sekolah Foresta, Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Selasa (2/12/2025).
Dalam penyampaiannya, Prof. Muhadam menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007, Tangerang Utara dinyatakan layak dan sangat mampu untuk menjadi daerah otonom baru. Penilaian ini diperoleh melalui metode Model Evaluasi Multi-Kriteria (MCDA) yang mengukur berbagai aspek kuantitatif dan kualitatif secara komprehensif.
“Hasil kajian menunjukkan DOB Tangerang Utara meraih skor akhir 423, masuk kategori “Sangat Mampu” dalam rentang 420–500. Kabupaten induknya juga berada pada kategori yang sama dengan nilai 438,” ujar Prof Muhadam, yang juga Ketua Tim Kajian Potensi Pengembangan Pembangunan Wilayah Utara Tangerang yang ditunjuk Bappeda Kabupaten Tangerang.
Prof. Muhadam menegaskan, bahwa persoalan pemekaran kini bukan lagi soal kelayakan administratif, melainkan bagaimana menyiapkan kelembagaan, pemerataan layanan dasar, serta infrastruktur pendukung.
Lebih lanjut, ia menyampaikan sejumlah rekomendasi penting. Pertama, pemerintah perlu fokus pada pembangunan kelembagaan dan peningkatan kapasitas aparatur. “Struktur pemerintahan harus disiapkan sejak dini, disertai capacity building untuk calon aparatur sipil negara agar pelayanan publik berjalan optimal sejak hari pertama,” katanya.
Rekomendasi kedua adalah penyusunan rencana rinci pemerataan layanan dasar dan infrastruktur. “Pemerintah perlu menyusun roadmap konkret untuk percepatan layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan. Selain itu, pengembangan infrastruktur seperti jalan, listrik, air bersih, dan telekomunikasi harus disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi wilayah,” paparnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang Tinjau SPPG Parahu, Pastikan MBG Higienis
Prof. Muhadam juga menekankan pentingnya penguatan dukungan politik dan legitimasi lokal. Menurutnya, sosialisasi intensif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, baik di wilayah induk maupun calon daerah pemekaran, harus dilakukan bersamaan dengan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi agar dukungan anggaran serta kebijakan dapat berjalan beriringan.
Kajian mendalam mengenai dampak sosial-budaya dan ekonomi turut direkomendasikan. Analisis ini diperlukan untuk memastikan pemekaran tidak menimbulkan gejolak sosial dan manfaatnya dapat dirasakan merata oleh masyarakat. “Strategi mitigasi diperlukan untuk menjaga kohesi sosial dan keberlanjutan pembangunan,” tandasnya.
Rekomendasi berikutnya adalah penetapan fokus pembangunan yang spesifik. “Pemerintah disarankan mengidentifikasi sektor unggulan berdasarkan potensi PDRB, sumber daya alam, serta kekuatan sosial-budaya yang ada. Identitas pembangunan atau brand Tangerang Utara perlu dibangun agar memiliki daya saing dan arah pengembangan yang jelas,” ungkapnya.
Berdasarkan proses penilaian, berbagai aspek yang menjadi indikator adalah kependudukan (20%), kemampuan ekonomi (30%), potensi daerah (30%), sosial dan budaya (20%), serta kelembagaan dan politik (15%). “Daerah dengan skor 420–500 secara nasional direkomendasikan untuk dimekarkan karena masuk kategori Sangat Mampu,” tegasnya.
Pada akhir pemaparannya, Prof. Muhadam menegaskan bahwa DOB Tangerang Utara secara hukum dan kuantitatif memang layak dimekarkan. Fokus berikutnya harus diarahkan pada persiapan implementasi yang matang, termasuk memperkuat kelembagaan, meratakan layanan dasar, membangun infrastruktur yang berkeadilan, serta meningkatkan legitimasi sosial-politik demi keberhasilan daerah otonom baru tersebut. (aditya)




















