SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Curug kembali terbongkar. Unit Reserse Kriminal Polsek Curug berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial TAR (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada akhir Desember 2025.
Kapolsek Curug, Kompol Kresna Ajie Perkasa, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Parigi, Desa Sukabakti.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Reskrim Polsek Curug kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi,” ujar Kresna dalam keterangan yang diterima Satelit News, Rabu (21/1/2026).
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang tidak biasa. Ketika didekati dan dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawanya, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas selempang milik pelaku,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu tas selempang warna hitam, satu timbangan digital, satu bong atau alat hisap sabu lengkap dengan dua pipet, empat sedotan plastik warna putih yang telah dipotong, serta satu bungkus plastik klip bening berisi 12 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,2 gram.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Curug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, TAR dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polsek Curug mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan darurat 110, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika. (eko/aditya)




















