SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang memburu sekelompok debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel) yang diduga menghentikan pengendara mobil secara paksa di Jalan Raya Pemda, Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Selasa (27/1/2026).
Langkah tersebut diambil, menyusul laporan masyarakat terkait aksi pencegatan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dalam kejadian itu, seorang pengendara mobil roda empat berinisial AA menjadi korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu, korban tengah melintas di Jalan Raya Pemda, Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, ketika tiba-tiba dihentikan oleh enam orang laki-laki yang tidak dikenal dan diduga merupakan debt collector.
“Berdasarkan laporan warga, aksi yang diduga dilakukan oleh kelompok matel tersebut sampai menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Indra Waspada kepada Satelit News, Selasa (27/1).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Tangerang langsung menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Namun, saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), para terduga pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Meski demikian, Indra Waspada menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman guna mengungkap identitas para pelaku sekaligus merangkai kronologi kejadian secara utuh.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Kami berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme, termasuk penghentian kendaraan secara paksa di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, Indra Waspada mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian serupa. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas. Polresta Tangerang akan hadir dan bertindak cepat demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya. (alfian/aditya)



















