SATELITNEWS.COM, TANGERANG —Keresahan warga terhadap maraknya aksi penarikan kendaraan di jalanan mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek Panongan menggelar operasi razia dan penertiban terhadap penagih utang atau debt collector, yang kerap disebut matel, di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Senin (2/2/2026).
Razia tersebut digelar menyusul aduan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan para penagih utang yang beroperasi di ruang publik. Petugas menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan aktivitas debt collector, di antaranya Jalan Raya Boulevard Citra Raya dan Jalan Raya Lugano Citra Raya.
Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang, mengatakan patroli dan razia dilakukan sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini kami lakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas matel atau debt collector. Kami berupaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat praktik penarikan kendaraan yang meresahkan warga,” ujar IPTU Irruandy Aritonang kepada Satelit News, Senin (2/2).
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah debt collector yang sedang mangkal di lokasi. Polisi pun langsung memberikan imbauan agar mereka tidak melakukan penarikan kendaraan di pinggir jalan.
Kapolsek menegaskan, setiap penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dilengkapi surat tugas resmi serta dokumen sah dari pihak perbankan atau lembaga pembiayaan terkait.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sekaligus mencegah potensi konflik akibat penarikan kendaraan secara paksa di ruang publik, kami melakukan pengawasan langsung di lapangan. Apabila ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan di rumah pemilik kendaraan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak merasa khawatir dalam beraktivitas. Pihaknya memastikan Polsek Panongan akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas debt collector yang tidak sesuai ketentuan, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Kami menjamin masyarakat dapat beraktivitas dengan aman tanpa rasa khawatir, sehingga tercipta lingkungan yang tertib dan kondusif di wilayah hukum Polsek Panongan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pemilik kendaraan yang melintas di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Muhammad Hasim, mengapresiasi langkah kepolisian. Ia berharap aparat berani menindak tegas debt collector yang melanggar aturan, terutama yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan.
“Sekarang ini sering terjadi orang mengaku penagih utang, padahal kendaraan yang hendak dibawa tidak memiliki masalah dan BPKB-nya ada. Bahkan ada yang diduga begal berkedok matel. Kami berharap polisi lebih aktif menjaga keamanan di tengah masyarakat,” ucapnya. (alfian/aditya)




















