SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kabar gembira datang bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN akan mulai didistribusikan pada H-7 Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
“Insya Allah, seminggu sebelum hari raya sudah kita distribusikan kepada seluruh ASN,” kata Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid kepada Satelit News, Minggu (8/3).
Meski demikian, terkait nominal total anggaran THR untuk ASN maupun PPPK masih belum dapat dipastikan. Namun, ia menegaskan setiap ASN akan menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
“Terkait nominal keseluruhan belum tahu, nanti bisa ditanyakan kepada BPKAD. Insya Allah, full gaji,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menambahkan bahwa setiap ASN dipastikan menerima THR sebesar satu bulan gaji. Namun, total keseluruhan anggaran yang akan digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang masih belum dapat disebutkan. “Insya Allah full, mohon doanya,” katanya.
Soma juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menerapkan sistem work from anywhere (WFA) atau kerja fleksibel yang dapat dilakukan dari mana saja, tidak harus di dalam kantor. Kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
Menurutnya, kebijakan WFA diberikan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN yang hendak melakukan mudik ke luar kota maupun luar provinsi. Meski demikian, teknis pelaksanaannya akan diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Oh iya, kita ada dua hari di awal sebelum Lebaran dan tiga hari setelah Lebaran, tapi itu diserahkan kepada OPD masing-masing. Kalau OPD-nya sibuk, ya berarti mungkin tidak. Tapi kalau tidak sibuk diberlakukan. Maksudnya kan ini buat memecah ya, kalau ada yang mau pulang mudik duluan, tidak terlalu sibuk di kantornya itu diperbolehkan. Itu dua hari menjelang libur dan tiga hari setelah libur, untuk mengurai kemacetan,” kata Soma Atmaja.
Saat disinggung terkait larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik, Soma mengatakan bahwa biasanya ASN di Kabupaten Tangerang sudah memahami aturan tersebut. Karena itu, hingga saat ini belum ada surat edaran khusus yang diterbitkan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
“Belum sih, belum sampai ke sana ya. Tapi biasanya teman-teman ASN sudah paham sih yang begitu,” katanya. (alfian/aditya)




















