SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Menyambut arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menyiapkan langkah pengamanan lalu lintas dengan mendirikan 19 pos pantau yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Pos-pos tersebut disiagakan guna menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat berkendara selama musim mudik Lebaran, Rabu (11/3).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jainudin, mengatakan pihaknya akan menempatkan 19 pos pantau di sejumlah titik strategis dengan melibatkan sebanyak 450 personel untuk berjaga di setiap pos.
“Sebanyak 19 pos pemantauan akan disebar di sejumlah titik untuk mengawasi jalannya arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Dari 19 pos tersebut, sebanyak 15 pos merupakan pos permanen milik Dishub, sementara empat pos lainnya merupakan pos gabungan bersama kepolisian yang melibatkan Polres Metro Tangerang, Polresta Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan,” kata Jainudin kepada Satelit News, Rabu (11/3).
Menurutnya, pos pantau tersebut difungsikan untuk melakukan penjagaan secara ketat agar arus lalu lintas yang dilalui para pemudik dapat berjalan lancar tanpa hambatan ataupun kejadian yang tidak diinginkan.
Ia menambahkan, pengerahan personel untuk menjaga pos pantau akan dimulai sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026 mendatang. “Dimulai 13 Maret hingga 30 Maret,” katanya.
Lebih lanjut Jainudin menjelaskan, selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 berlangsung, armada truk tambang atau kendaraan bertonase besar, yakni golongan III, IV, dan V, dilarang melintasi ruas-ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, baik di jalan tol maupun arteri. Larangan tersebut terutama diberlakukan di 13 ruas jalan yang saat ini sedang memasuki masa perbaikan.
Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda
“Mulai 13 Maret hingga 30 Maret nanti, truk tambang tidak diperbolehkan melintas. Hal ini tentunya demi menciptakan keamanan dan kenyamanan para pengendara yang sedang mudik maupun saat arus balik,” tukasnya.
Namun demikian, apabila masih terdapat perusahaan yang mengoperasikan truk tambang pada masa mudik dan arus balik, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak akan segan memberikan sanksi tegas, salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap izin operasional perusahaan.
“Kami akan meninjau ulang perizinan perusahaan yang masih mengoperasikan truk untuk kegiatan pengangkutan tanah atau sejenisnya selama masa larangan,” ujarnya. (alfian/aditya)




















