SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Belasan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kamis (12/3). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menata kembali kawasan jalan agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Bangunan-bangunan yang berdiri di badan jalan tersebut sebelumnya dinilai mengganggu ketertiban serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi para pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan serta menata lingkungan di sekitar Jalan Raya Desa Kramat agar lebih tertib dan asri.
“Sebanyak 18 bangunan liar yang berdiri di badan jalan sepanjang Jalan Raya Desa Kramat kami tertibkan bersama unsur TNI-Polri, aparatur Desa Kramat, serta Trantib Kecamatan Pakuhaji,” kata Ana Supriyatna kepada Satelit News, Jumat (13/3).
Ia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah menempuh sejumlah tahapan persuasif sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tahapan tersebut dimulai dari sosialisasi kepada para pemilik bangunan, pemberian surat pernyataan, hingga penyampaian surat peringatan pertama sampai surat peringatan ketiga.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, sehingga penertiban dapat berjalan tertib, aman, dan tetap mengedepankan prinsip persuasif kepada masyarakat.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Jadi sebelum dilakukannya penertiban, kami sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan liar ini. Setelah diberikan sosialisasi mereka pun memahami, sehingga dalam penertiban tidak ada penolakan ataupun perlawanan,” jelasnya. (alfian/aditya)




















