SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Tren investasi di Kabupaten Tangerang pada awal tahun 2026 menunjukkan grafik yang sangat positif. Berdasarkan data terbaru dari sistem Online Single Submission (OSS), sebanyak 7.918 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan bagi pelaku usaha hingga Minggu (29/3/2026).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, mengatakan capaian ini merupakan hasil dari komitmen pemerintah daerah dalam mempermudah akses perizinan sekaligus menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif.
Menurut Hendar, data OSS yang dikelola DPMPTSP menunjukkan bahwa mayoritas NIB baru diterbitkan untuk pelaku usaha lokal, dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai 7.847 unit (99,1%), jauh melampaui Penanaman Modal Asing (PMA) yang hanya 71 unit. Sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Tangerang, menyumbang 7.821 unit (98,8%) dari total NIB yang diterbitkan.
“Angka 7.918 NIB yang terbit ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan tingginya kepercayaan investor dan antusiasme masyarakat Kabupaten Tangerang dalam berwirausaha. Kami terus mendorong digitalisasi perizinan agar prosesnya semakin cepat dan transparan,” ujar Hendar Herawan kepada Satelit News.
Dari total 10.498 proyek yang berjalan, mayoritas masuk kategori risiko rendah, yaitu 9.049 proyek (86,2%), menunjukkan struktur ekonomi Kabupaten Tangerang yang dinamis, terutama di sektor industri kreatif dan rumah tangga. Hendar merinci sektor usaha yang paling diminati, antara lain industri produk makanan lainnya sebanyak 3.224 unit, industri minuman ringan 1.070 unit, industri kue basah 756 unit, dan industri minuman lainnya sekitar 434 unit.
Secara geografis, Kecamatan Jayanti menjadi primadona penanaman investasi lokal dengan total 2.537 unit usaha (24,2%), disusul Kelapa Dua (636 unit), Tigaraksa (561 unit), Cikupa (560 unit), dan Solear (530 unit). Hendar mengatakan, Kecamatan Jayanti kini menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang menarik bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda
Hendar menambahkan, sistem otomasi perizinan saat ini telah sangat efektif. Dari total status perizinan, sebanyak 11.495 izin (78%) diterbitkan secara otomatis, sementara sisanya melalui proses verifikasi dan pemenuhan sertifikat standar. Dengan kemudahan ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang dapat tetap stabil sepanjang 2026 dan berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kami melihat pergerakan ekonomi yang merata, tidak hanya berpusat di tengah kota. Kecamatan Jayanti kini menjadi daya tarik baru bagi pelaku usaha,” kata Hendar. Dia juga menegaskan, pemerintah daerah akan terus melakukan pendampingan bagi pelaku usaha, agar tidak hanya memiliki izin, tetapi juga mampu naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Sementara itu, salah satu pengusaha UMKM di bidang kuliner, Nurhasanah, berharap DPMPTSP terus mensosialisasikan kemudahan pengurusan izin. Banyak masyarakat yang ingin berwirausaha namun belum memahami prosedur perizinan, sehingga sering mengandalkan jasa pihak ketiga.
“Harus disosialisasikan lagi dan diajarkan kepada masyarakat yang berwirausaha, karena masih banyak yang belum paham cara mengurus izin,” ungkapnya. (alfian/aditya)




















