SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Meski Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengikuti instruksi Pemerintah Pusat dalam melakukan efisiensi energi melalui penerapan budaya kerja ASN dengan skema work from home (WFH), Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III di seluruh OPD di wilayahnya, Minggu (12/4).
“Sesuai dengan SE Kemendagri, kita memberikan kelonggaran kepada teman-teman ASN di bagian staf dan eselon IV. Jadi, untuk eselon II dan III tetap masuk kantor atau WFO, karena organisasi harus tetap berjalan,” kata Soma Atmaja kepada Satelit News, Minggu (12/4).
Ia juga menegaskan, tidak semua OPD di Kabupaten Tangerang menjalankan kebijakan WFH. Pasalnya, terdapat sejumlah OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat sehingga tidak diperbolehkan menerapkan WFH, di antaranya Disdukcapil, puskesmas, Bapenda, RSUD, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan (para guru), serta DLHK Kabupaten Tangerang.
“Jadi ada OPD dan unit-unit tertentu yang tidak boleh WFH, seperti Disdukcapil, kecamatan, kelurahan, dan OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dinas Pendidikan, para gurunya tetap masuk. Intinya, yang boleh WFH hanya staf yang tidak melakukan pelayanan dan eselon IV saja,” tandasnya.
Adapun teknis pelaksanaan WFH dilakukan pada hari kerja, yakni setiap Jumat. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap berada di rumah dan melaporkan aktivitasnya kepada pimpinan OPD. Pengawasan dilakukan melalui absensi pagi dan sore, disertai berbagi lokasi secara langsung.
“Melapor melalui ASN G, Sipendekar, dan juga harus mengirim share location secara live untuk mengetahui keberadaan ASN yang WFH setiap pagi dan sore,” ujarnya.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
Soma menjelaskan, kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat dalam rangka penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM). Ia menegaskan, penerapan WFH satu hari dalam sepekan tidak akan mengurangi kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Maksud dan tujuan ini bukan untuk mengurangi kinerja, melainkan untuk menghemat BBM sebagaimana instruksi dari Pemerintah Pusat,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, menambahkan bahwa pejabat eselon II tidak memungkinkan untuk menjalankan WFH, mengingat banyak tugas pelayanan publik yang harus tetap diselesaikan.
“Jangankan WFH, tanggal merah saja kita tidak libur. Seperti saat ini, Minggu (12/4), kita turun ke lapangan melakukan penertiban bangunan liar dalam rangka normalisasi Sungai Cirarab,” singkat Iwan sambil tersenyum. (alfian/aditya)




















